Jumat, 08 Oktober 2010

Asas Ease of Administration dalam Pemungutan Pajak

Asas Ease of Administration

Administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan di suatu negara. Sukses tidaknya pemerintah dalam pemungutan pajak tergantung pada efisiensi dan efektifitas pelaksanaan administrasi perpajakannya. Dalam pemungutan pajak, asas ease of administration sangat berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak terutangnya. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efektif dan efisien akan menimbulkan kerugian-kerugaian yang membuat pemungutan pajak terasa semakin membebankan bagi wajib pajak. Hal ini tentu akan membuat wajib pajak semakin enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa: “poor tax administration undermines the effectiveness of the desired tax structure and raises and distortion. A poor designed tax structure makes administration more difficult”.

Banyak tokoh pemikir yang telah merumuskan aspek-aspek dalam ease of administration, salah satu tokoh yang membahasnya secara komprehensif adalah Dr. Haula Rosdiana. Dalam buku Pengantar Perpajakan, Dr. Haula Rosdiana menggambarkan asas ease of administration dengan beberapa indikator sebagai berikut.


1. Asas Certainty

Asas certainty ini berhubungan dengan aspek hukum atau ketentuan perundang-undangan dalam sistem perpajakan. Pemungutan pajak harus ada kepastian hukum sehingga dapat dihindari tindakan sewenang-wenang dan tindakan kompromis antara wajib pajak dan petugas pajak.

Fritz Neumark mengungkapkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam sistem perpajakan harus dapat dipahami (comprehensible), tidak boleh menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda, tetapi harus menimbulkan kejelasan (must be unambiguous and certain), baik bagi wajib pajak maupun fiskus.

Mansury menjelaskan bahwa dalam asas certainty terdapat empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu (i) harus pasti siapa yang dikenakan pajak (subyek), (ii) harus pasti apa yang menjadi dasar pemungutan pajak (obyek), (iii) harus pasti berapa jumlah yang dibayar (tarif), dan (iv) harus pasti bagaimana cara pembayarannya (prosedur).

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah sistem perpajakan Indonesia sudah memenuhi aspek certainty dalam administrasi perpajakan? Ternyata belum sepenuhnya. Masih banyak pasal-pasal dalam peraturan undang-undang perpajakan yang menimbulkan grey area. Dalam konteks perpajakan, grey area dapat bermakna:
• Keadaan atau transaksi yang sebenarnya terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya;
• Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya;
• Ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran peraturan, tarik-menarik, saling berkontradiksi dan sebagainya.

Grey area dalam perpajakan sering mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam otoritas pajak sendiri).

Dr. Haula Rosdiana dalam bukunya, Pengantar Perpajakan memberikan contoh pasal yang mengandung grey area, yaitu pasal 14 ayat (3). Pasal tersebut sangat bermasalah dengan abiguisme keterangan masa pajaknya. Selain itu, dalam forum-forum diskusi perpajakan, terdapat beberapa pasal yang dianggap menimbulkan grey area juga, yaitu:
1. Grey area dalam pajak penghasilan:
• Masalah taxability suatu penghasilan.
• Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihann, dan sebagainya).
• Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
2. Grey area dalam PPN:
• Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
• Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
• Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
• Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
3. Grey area dalam KUP
• Pengurus WP badan belum ber-NPWP, aspek pajak atas WP pindah domisili
• Terlambat NPWP (termasuk ekspatriate) atau PKP, mengajukan keberatan tanpa membayar SKPKB
• Jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak di hari Sabtu
• Hak atas imbalan bunga bagi WP, banding atas kasus keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
• NPWP WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia, pengisian daftar harta bagi WP orang pribadi

Dalam hal terjadi ketidakpastian dalam peraturan perpajakan, maka diskusi-diskusi ahli perpajakan menjadi suatu hal yang dibutuhkan untuk memutuskan kepastian. Sebab, bila peraturan-peraturan tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan pada akhirnya bermuara pada keengganan membayar pajak.


2. Asas convenience

Asas convenience brhubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh fiskus kepada wajib pajak, baik berupa kemyamanan dan kemudahan prosedur hingga waktu pemungutan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak. E. R. A. Seligman mengungkapkan bahwa prinsip convenience berhubungan dengan pernyataan tentang bagaimana pajak itu dibayar, kapan harus dibayarkan, kemana harus dibayarkan, dan dalam kondisi bagaimana pajak itu dibayarkan.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak berusaha keras untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat membuat wajib pajak merasa nyaman dalam menjalankan keajibannya. Langkah-langkah yang ditempuh Ditjen Pajak di antaranya dengan menyediakan drop box SPT di beberapa lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu mengantre di kantor pelayanan pajak, dan menghemat biaya transportasi. Selain itu, pengembangan sistem administrasi berbasis daring (on line) juga membuat pekerjaan membayar atau menyetor pajak menjadi lebih mudah.

AC Nielsen, sebuah lembaga riset internasional mempublikasikan hasil kajiannya, mengenai tingkat kepuasan wajib pajak di beberapa negara untuk tahun 2005. Hasilnya, tingkat kepuasan wajib pajak KPP (Kantor pelayanan pajak) Besar mencapai 81, atau jauh di atas rata-rata survei Indonesia sebesar 75.
Angka ini masih lebih baik dari rata-rata survei untuk seluruh sektor dan sektor publik di beberapa negara, seperti Australia dengan kepuasan 66 dan 74, Hong Kong 75 dan 71, India 78 dan 78, Singapura 76 dan 76.



3. Asas Efficeiency

Adam Smith mengungkapkan kaidah efficiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya jangan sampai biaya-biaya memungut pajak menjadi lebih tinggi daripada ghasil pungutan pajaknya (Devano, et al, 2006: 63).

Dr. Haula Rosdiana menyatakan bahwa efisiensi dapat dilihat dari sisi fiskus dan wajib pajak. Secara keseluruhan pemungutan pajak dapat dikatakan efisien jika cost of taxation-nya rendah. Indikator cost of taxation adalah:
a. Compliance cost
b. Administrative cost
c. Deadweight efficiency loss from taxation
d. The Excess burden of tax evasion
e. Avoidance cost

Sanford membagi cost of taxation menjadi tiga yaitu sacrifice of income, distortion cost, dan running cost. Sacrifice of income merupakan pengorbanan wajib pajak untuk meyisihkan atau mengurangi penghasilan yang seharusnya bias digunakan untuk keperluan lain bila tidak ada pungutan pajak. Distortion cost berhubungan dengan dampak pemungutan pajak terhadap proses produksi suatu entitas bisnis. Hal ini menyangkut perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor-faktor produksi karena adanya pajak tersebut. Sedangkan running cost adalah biaya-biaya ekstra yang harus dikeluarkan akibat adanya pemungutan pajak, dengan kata lain bila tidak ada pungutan pajak maka biaya-biaya tersebut tidak ada. Running cost mencakup administrative cost bagi pemerintah sebagai pemungut pajak, yang merupakan biaya operasional pemungutan pajak. Termasuk di antaranya adalah anggaran rutin pegawai pajak ATK, transportasi, air, telepon, listrik, dan lain-lain.

Selain itu running cost juga termasuk compliance cost yang harus dikeluarkan bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Sanford kemudian membagi compliance cost menjadi tiga yakni direct money cost yang merupakan biaya dalam bentuk uang (jasa konsultan pajak, akuntan, transportasi, dan lain-lain), time cost yang merupakan waktu yang harus diluangkan oleh wajib pajak untuk mengurus proses pembayaran pajak (mengisi formulir, mengisi SPT mengajukan banding dan lain sebagainya), serta psychic cost yamg merupakan dampak emosional yang dirasakan wajib pajak ketika menjalankan proses pembayaran pajak.


Pentingnya Ease of Administration dalam Pemungutan Pajak



Seperti telah diungkapkan sebelumya, administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan di suatu negara. Ease of administration sangat berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak terutangnya. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efektif dan efisien akan menimbulkan kerugian-kerugaian yang membuat pemungutan pajak terasa semakin membebankan bagi wajib pajak. Hal ini tentu akan membuat wajib pajak semakin enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

Penyimpangan dalam administrasi pajak berpotensi membawa pola hubungan yang menyimpang di antara aktor pajak, yakni aparat pajak dan wajib pajak (Irianto, 2009: 179). Administrasi pajak yang memiliki banyak kelemahan akan berpengaruh pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Sistem administrasi pajak yang baik berkorelasi positif dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sistem administrasi pajak perlu dikembangkan secara kontinyu agar dapat memotivasi wajib pajak. Penegmbangan tersebut akan menyebakan meningkatnya penerimaan pajak.

Selain itu, Edi Slamet Irianto dalam bukunya Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di Indonesia menyatakan bahwa pengorganisasian sistem perpajakan melalui administrasi yang baik membawa konsekuensi politik bagi membaiknya hubungan negara dan rakyat. Apabila administrasi memenuhi kriteria sosial sebagai kompensasi yang diterima rakyat, nilai kepatuhan wajib pajak akan lebih baik.

Di Indonesia sendiri, penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan, begitu juga dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar (yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWAP juga semakin meningkat. Semoga hal ini juga menunjukkan adanya peningkatan sistem administrasi perpajakan.





Referensi


Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Irianto, Edi Slamet. 2009. Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Laksbang Mediatama.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Rosdiana, Haula. 2010. Pengantar Perpajakan. Depok: tanpa penerbit.

Http://depkeu.go.id
http://pajak.go.id


Sabtu, 18 September 2010

Public Administration: A Literature Review

Introduction

In the late 19th and early 20th century, the world has been shaken by great events, among others are World War II and the Cold War. After those shocking events, the world began to reform. Each country restore their state order. Notwithstanding that, the needs of people in each country increases. The state is in charge to take care of the problem. In situation like this, it takes a guide for the government to carry out its functions properly. One of the guidelines is the state administration/public administration.

1. Meaning of Public Administration

Public administration is the branch of administration science. Therefore, to understand the meaning of public administration, we first review what is administration. Etymologically, the word administration derived from the Latin words, ad (intensive) and ministrare (to serve, to take care). In simple language it means the management of affairs or to looking after people. Some thinkers have expressed their thoughts about the definition of administration. In my view, the clearest definition that describes what the administration is the definition given by Nigro. He stated that administration is the organization and use of men and materials to accomplish a purpose. However, from each definition given in “A Text Book of Public Administration”, all show that administration is consists of ‘getting the work done by others’, ‘use of materials/resources’, and ‘done to achieve common goals’. Since the administration made to achieve common goals, it is clear that man as a social animal can’t be separated from administration, and in my opinion every individual in the modern society totally linked with administration.

Similar to the definition of administration, some thinkers also gave their view on the meaning of public administration. In my view, the clearest definition that describes what the public administration is the definition given by Marshall E. Dimock. Highlighted from his view, he said that administration is law in action, it is the executive side of government. However, if we look closer, it can be found that the definition given by the thinkers divided into two senses, the wide and the narrow one. In the wider sense, it include all the activities of the government, regardless in the sphere of legislative, executive, or judicial. In the narrow sense, public administration is concerned with the activities of executive branch only. In my opinion, as it remarked before, to administer is to serve, and it means the administration tends to the action, not about policy making or the judiciary, so administration tends to be the executive.

Public administration is the systematic execution of the will of the people which has been discovered, formulated, and expressed in the form of laws by the legislature, so public administration is distinguished from the political one. However, in my opinion, it is not necessarily, because the implementation of public administration depends on the existing political system in the country concerned. Public administration could provide good service to the people when its political system is stable, which means there aren't any friction with the administrator’s/bureaucracy’s political interests. Therefore, the political system should be able to regulate the relationship between the three state institutions (legislative, executive, and judicial). However, basically we can not separate administration with politics, because both are closely intertwined as an integral part of the governmental process. So, I think the best way is either administration or politics have to specialize in their respective functions. Politicians deal with policy making, while administrators are dealing with policy executing.

2. Nature of Public Administration

There are two divergent views regarding the nature of public administration, they are integral view and managerial view. Each view hold by some thinkers. Integral view, hold by LD White and Dimock, stated that public adimistration is a sum-total of all the activities undertaken in pursuit of and in fulfilment of public policy whereas the managerial view, hold by Luther Gullick, Simon, Smithburg, and Thompson, stated that public administration concern to the work of only persons who are engaged in the performance of managerial function in an organization.

From those views, I prefer to agree that admisitration can be perceived as a process, as it is said by Dimock and Koening. It I all the steps taken between the time an enforcement agency assumes jurisdiction and the last break is placed. So, we can understand that administration is a series of sustainable activities, and the core is the goods and services that produced or tendered.

3. Scope of Public Administration

Several writers have defined the scope of public adminstration in varying terms and lengths, but a more comprehensive account of the scope of public administration has been given by Walker, which divide it into two parts, they are administration theory and applied admnistration which consists of political, legislative, financial, defensive, educational, social, economic, foreign, imperial, and local. But it should be emphasized that the scope of public administration varies with the people’s conception of good life, which will increase along with the times. So that the scope of public administration will continue to spread widely. So that the rigid formula of the scope of public administration as given by Luther Gullick with his POSDCoRB, deemed no longer relevant, because public administration is the science that will continue to grow following the development of the state itself.

4. Public and Private Administration

There are basic differences between public and private administration, among aothers are:
a. Political direction
Private administration is not subjected to political direction save in times of the gravest emergency, because its objectives do not depend upon political decisions. The administrator under the public administration has to carry out the orders which he gets from the political executive with no option of his own.
b. Profit motive
Public administration is conducted with the motive service while the motive of the private administration is profit-making.
c. Service and cost
Public administration only such amount of money is raised by taxation, therefore we can fund that generally, government has deficit budget, while in private administration there is an attempt to exact as such money from the public as possible, so usually they have surplus budget.

If we take a look closer, then we’ll find that basically, all the differences between private and public administration exist because there are different intersest and capacity between them. Private sector may not meet all the needs of society because there will be market failure or they do not have enough resources, particularly the state-controlled resources. So does the public sector may not meet all the needs of society because of the budgeting problem, entrepreneurship, or about to give the private chance to do their business. In my view, the differences between private and public administration should be used as a chance to work together developing the state.

Conclusion

1. Man, as social animal can’t be separate with administration things, because man has a lot of needs, and administration act as a tool to met all those needs.
2. The term public administration is restricted to the organization and operations of the executive branch only.
3. Politics and public administration ar two interrelated things. Politics dealing with policy making and public admnistration dealing with policy executing.
4. Nature of public administration is depend upon the context in which it is used.
5. The scope of public administration will continue to change dynamically, following the development of the state itself.
6. Though both private and public administration conduct according to the same principles, there are basic differences between them, because basically, they have different interests and capacity.

Sources:

A text Book of Public Administration
Ekologi Administrasi Negara

Rabu, 25 Agustus 2010

Indonesia’s Democracy: Seeking Activists’ Protector

Democratic life is mandate of the proclamation of independence of the Republic of Indonesia. The main goal to be achieved is a fair and prosperous society. However, in essence democracy is not just a tool, but also part of the goal itself. Susilo Bambang Yudhoyono gave his point of view about democracy. He stated that a democratic country has five characteristics, i.e. the existence of civil society, political society, economic society, the rule of law, and the well-functioned state apparatus. Now, I want to focus on the role of civil society in the development of democracy in Indonesia, especially the freedom of non-governmental organizations (NGOs).

As a democratic country, Indonesia has a legal basis to give the people freedom to establish unions and associations, that is article 28 of the 1945 constitution. The implication of this regulation is the existence of free public sphere in the middle of society. Free public sphere means a region where people as citizen have full access on every public activity. Citizens have rights to be involved and understand policies taken by the government. They also could convey their disagreement. Therefore, they could build NGOs which represent their concern about something, like corruption, education, children, women, environment, culture, etc. But the freedom of NGOs spotted with a number of attempts to injure NGO’s activists, such as violence, abuse, slander, etc. So in this situation, I think we need to prevent any kind of attempts to silent NGOs.

In the political system, NGO can be categorized as one of the society’s political infrastructure, that is pressure group. The pressure group has power to force the government or incumbent elite to fulfill their aspirations. Therefore, NGO has bottom-up orientation. There are many NGOs in Indonesia such as ICW, Sahabat Anak, Prakarsa Rakyat, Transparency International, and so on. Indeed, since the reforms, NGO in Indonesia have grown rapidly in terms of quantity. Currently, Indonesia has approximately thirteen thousand NGOs. All the NGOs became the basis of civil society power. The fact show us that indirectly, number of NGO in Indonesia also represent our socio-politic maturity. Government with all its limitation, can’t reach into all the needs and interests of the people. The presence of NGO became important in building social networks and became the media that intermediary the public interests and the authorities’.

Along with the large number of NGO in Indonesia and its progress, there are more parties who want to restrict their movement. Report from Imparsial NGO mentioned that from 2005 – 2009 there are 138 cases of violence, 46 cases of persecutions, 29 cases of arbitrary arrest, followed with other cases, i.e. intimidation, threat of violence, terror, criminalization, properties demolition, properties despoliation, kidnapping, and assassination. Usually, the purpose of commit the crime are: as a form of threat to the perpetrators of human rights defenders, try to limit the work of activists who are critical , or to create demoralization of human rights defenders to be afraid of power. The recent cases are the violence done to Tama Satrya Langkun, ICW’s investigation division researcher, and the Molotov bombing to Koran Tempo’s office.

Seeing these circumstances, we have to take action to force this problem. NGO activists are assets of our democracy. They have noble task to fight against any wickedness in this nation. The are pro democracy activists. So, they need to be protected.

Solutions about this problem are: the national commission of human rights should open special desk to handle the violence upon the activists. Thus, the cases can be easily coordinated. We have to make activists protection act. Besides that, NGOs should coordinating with police to protect their activists.

If we just remain doing nothing, then it means we are contributing to injure the freedom and peace in society, and of course, it also injure the democracy in Indonesia.


Source: Kontan Online, detik.com, Listyarti, Retno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X. Jakrta: Esis.

Minggu, 08 Agustus 2010

Transformasi Siswa menjadi Mahasiswa

Pada hari Jumat, 6 Agustus lalu, mahasiswa baru Universitas Imdonesia tahun 2010 mendapatkan kuliah umum dengan pembicara Prof. Rhenald Kasali. Bertempat di Balairung UI, kuliah umum tersebut diwarnai dengan semangat mahasiswa baru dalam menyimak materi yang disampaikan, yaitu seputar menjadi mahasiswa. Prof. Rhenald Kasali yang merupakan staf pengajar di FE UI menyampaikan materi dengan atraktif dan mengena, karena disajikan dengan penggunaan media cuplikan film, video inspiratif, kisah, serta memorable quote dari berbagai tokoh.

Menjadi mahasiswa berarti kita harus siap menjadi agent of change. Mahasiswa harus pandai dalam mengintegrasikan kemampuan intelektual dengan kepekaannya terhadap lingkungan, karena pada hakikatnya menjadi mahasiswa adalah persiapan untuk mengabdi pada masyarakat. Oleh karena itu, masa-masa menjadi mahasiswa janganlah disia-siakan, harus diisi dengan kegiatan belajar maupun berorganisasi.

Di kampus, seorang mahasiswa harus mengubah cara belajarnya dari yang biasa diterapkan di sekolah menengah menjadi cara belajar mahasiswa yang sesungguhnya, yaitu dengan mempersiapkan diri sebelum masuk kelas, aktif dalam pelajaran, dan memberikan masukan-masukan membangun kepada dosen. Persiapan yang matang akan menjadi bekal dalam mencapai kesuksesan.

Seorang mahasiswa juga harus bisa memanfaatkan kekurangan/kelemahan dirinya menjadi pemicu semangat untuk sukses, mahasiswa harus kreatif. Banyak contoh yang diberikan Prof. Rhenald tentang kesuksesan mahasiswa, salah satunya adalah kisah tentang pendiri perusahaan taksi terbesar di Indonesia Blue Bird, Purnomo Sutono, yang tak lain adalah alumnus FK UI. Purnomo awalnya bekerja sebagai supir angkot dan kernet bus. Namun, berkat usaha dan kerja keras pantang meyerahnya mebuat ia berhasil mendirikan Blue Bird.

Intinya, mari berusaha menjadi mahasiswa yang baik dan berguna, karena kita bukan siswa biasa lagi. Bukankah begitu?

Jumat, 23 Juli 2010

Kerikil Tajam dan Yang Teraniaya dan Yang Terlupakan

Hari ini, 23 Juli, telah ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN) sejak tahun 1986 silam. Pada tahun 2010 ini, peringatan HAN bertemakan "ANAK INDONESIA BELAJAR UNTUK MASA DEPAN" dengan subtema "KAMI ANAK INDONESIA, JUJUR, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, CERDAS DAN BERPRESTASI".

Tema yang dipilih oleh Kemendiknas menurut saya memang sangat tepat ditengah gunjang-ganjing masalah moral bangsa yang menerpa negeri ini. Kasus video asusila yang melibatkan public figure telah menyeret anak-anak di bawah umur ke dalam kasus-kasus di luar dugaan, seperti maraknya pemerkosaan, ramainya aktivitas pengunduhan materi porno di kalangan pelajar, hingga pergaulan bebas yang benar-benar tidak merefleksikan adat ketimuran Indonesia.

Suatu kali, saya pernah menonton suatu acara di stasuin TV lokal yang mewawancarai remaja tentang pentingnya virginitas di kalangan wanita, dan yang mengejutkan adalah mereka menjawab dengan setengah hati dengan mengatakan virginitas itu penting-nggak penting. Sungguh sebuah jawaban yang menvcerminkan perubahan pergaulan masa kini. Saya jadi ingin tahu, sebenarnya secara statistic, berapa remaj Indoneisa yang belum melakukan hubungan seksual, bukan yang sudah melakukan hubungan seksual!

Kembali pada HAN, menurut saya yang paling perlu diberi perhatian utama adalah anak-anak jalanan, karena sering saya menemui anak-anak di jalan yang memiliki mind set yang salah tentang anak-anak. Banyak di antara mereka bilang bahwa mereka tidak butuh sekolah, hanya butuh sesuap nasi dan nafkah untuk bertahan hidup. Nah, kalau sudah begitu siapa yang mau bertanggung jawab dari banyaknya kemiskinan dan penganggurang yang ada di Indonesia, lha wong banyak anak-anaknya yang di jalan dan emoh sekolah...! Itu menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia begitu banyak menghadapi kerikil tajam, dan menjadikannya "Yang Teraniaya dan Yang Terlupakan".

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah akses pendidikan dan kesehatan yang masih kerap kali diskriminatif, terutama pada anak-anak yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

Telah menjadi suatu pekerjaan besar bagi kita semua, bangsa Indonesia, terutama para orang tua dan perumus kebijakan untuk menciptakan suatu asupan moral yang penting bagi putra-putri bangsa. Pendidikan moral perlu ditanamkan kepada anak sejak kecil, dan diperlukan dukungan dari kebijakan yang mengaturnya. Dengan begitu, cita-cita anak Indonesia yang jujur, berakhlak mulia, sehat, cerdas dan berprestasi akan terwujud. Kita semua perlu mengasah diri agar nurani kita tidak tumpul dalam memerhatikan anak bangsa. Mari bersinergi melindungi anak Indonesia !

Ada yang punya komentar?

Kamis, 22 Juli 2010

Inspiration Chamber, How 'Bout Ya?

Di manakah biasanya Anda mendapatkan inspirasi? Mungkin ada yang menjawab di mana saja, tapi pasti ada juga yang menjawab di tempat tertentu yang entah bagaimana, tempat itu bisa mendatangkan inspirasi baginya.

Saya misalnya, paling sering dihinggapi inspirasi di kamar saya ketika sendirian (sebenarnya ditemani alunan musik dari pemutar MP3). Well, ini sebenarnya terjadi tanpa sengaja. Beberapa waktu lalu, lampu neon di kamar saya mendadak mati, tidak bisa dinyalakan. Akhirnya, karena sudah malam dan tidak memungkinkan pergi ke luar untuk membeli lampu baru, saya minta dipasangkan lampu pijar biasa di kamar untuk sementara, karena saat itu saya sedang mengerjakan setumpuk tugas. Lebih tepatnya sedang bengong mencari inspirasi untuk tugas saya. Ketika lampu pijar terpasang, jelas suasana penerangan kamar berubah menjadi temaram. Tapi, justru di saat ruangan kamar menjadi remang-remang seperti itu, saya kemudaian mendapat begitu banyak ide yang megalir begitu saja. Saya bisa bilang kejadian matinya neon kamar itu menjadi sebuah kesialan yang menguntungkan. Sampai sekarang saya malah jadi sering mengganti lampu kamar saya dengan lampu pijar untuk mendatangkan mbah keramat yang bernama inspirasi itu.

Selain kamar, tempat yang juga sering menjadi sumber inspirasi saya adalah kamar mandi. Tapi kalau untuk kamar mandi ini biasanya tempat yang paling sering mengingatkan saya pada hal-hal yang sebelumnya saya lupa dan sedang mencarinya. Ketika sampai di kamar mandi, sering saya langsung ingat kembali hal yang saya lupakan itu. Akhirnya kamar mandi rumah saya selain menjadi arena berkarir (baca: nyanyi nggak jelas di kamar mandi) juga sering menjadi tempat bertapa saya ketika saya lupa akan sesuatu.

Sebenarnya mungkin saya hanya tersugesti saja dengan hal-hal di atas, karena kita tahu bahwa menemukan inspirasi itu tak perlu menunggu lampu kamar mati atau ketika kita buang hajat di kamar mandi bukan? Semangat dan mitivasi kerja yang tinggi seharusnya menjadi titik temu antara inspirasi dengan diri kita.

Bagaimana dengan Anda, apakah Anda juga memiliki tempat tersendiri untuk menemukan inspirasi Anda?

Rabu, 21 Juli 2010

Ikutan Yuk!

Dalam rangka 7 tahun Mahkamah Konstitusi RI pada 13 Agustus 2010, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI menyelenggarakan Lomba Foto dan Karya Tulis

Lomba Karya Tulis 7 Tahun Mahkamah Konstitusi

Ketentuan Lomba
1. Peserta lomba adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Strata Satu (S-1) atau yang sederajat dan dibuktikan dengan menyertakan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.

2. Karya tulis harus karya asli (bukan terjemahan) dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.

3. Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

4. Naskah harus sesuai dengan tema dan tidak menyinggung masalah SARA.

5. Tema karya tulis adalah "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi Indonesia" , dengan subtema sebagai berikut.
a. Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil;
b. Peran Mahkamah Konstitusi dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia;
c. Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator;
d. Kekuatan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional;
e. Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia dan hak konstitusi manusia
f. Menggagas constitutional complaint di Indonesia.

6. Setiap peserta wajib memilih salah satu dari subtema yang telah ditentukan.

7. Karya tulis yang mengikuti kaidah penilisan ilmiah serta mencantumkan catatan kaki dan daftar kepustakaan akan memiliki nilai tambah

8. Menyerahkan karya tulis asli dengan jumlah halaman antara 20-30 halaman kertas A4, dua spasi, huruf Times New Roman ukuran font 12.

9. Semua naskah karya tulis dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup kepada:

Panitia Lomba Karya Tulis 7 Tahun MK
Humas Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 23529000 ext. 18216
Email: karyatulis@mahkamahkonstitusi.go.id
Cantumkan pada pojok kiri atas amplop "LOMBA KARYA TULIS 7 TAHUN MK"

10. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat pada Selasa, 3 Agustus 2010 (cap pos)

11. Hasil karya pemenang dan psereta yang dianggap layak akan dimuat pada Jurnal Konstitusi

12. Informasi lebih rinci dapat dilihat pada www.mahkamahkonstitusi.go.id.

13. Pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.

14. Hadiah
a. Juara I : Rp7.500.000,-
b. Juara II : Rp6.500.000,-
c. Juara III : Rp5.000.000,-

Masing-masing juara mendapat piagam dan buku terbitan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI

Lomba Foto Jurnalistik 7 Tahun Mahkamah Konstitusi

Ketentuan Lomba

1. Obyek foto adalah Mahkamah Konstitusi dan obyek lain yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi atau kewenangan Mahkamah Konstitusi.

2. Foto yang dilombakan adalah foto yang telah dimuat di media cetak (koran atau majalah) periode Juni 2009 s.d. Juni 2010.

3. Peserta lomba wajib menyerahkan hasil karya yang dicetak ukuran 10R di atas kertas foto tanpa alas karton atau bingkai serta soft copy dalam bentuk CD (sisi panjang foto minimum 3000 piksel dengan resolusi 300 dpi) yang dimasukkan dalam amplop tertutup , dengan menyertakan:
- Biodata singkat (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, e-mail, dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Keterangan singkat tentang foto berupa nama media, tanggal dan halaman pemuatan, serta caption foto (jika ada)
- Fotokopi kartu pers

Alamat pengiriman:
PANITIA LOMBA FOTO 7 TAHUN MK

Media Center Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Tel. (021) 23529000 ext. 1812, Fax. (021) 386387
e-mail: pers@mahkamahkonstitusi.go.id
Cantumkan pada pojok kiri atas amplop "LOMBA FOTO JURNALISTIK 7 TAHUN MK"


4. Setiap peserta diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 (satu) foto.

5. Karya peserta harus sudah diterima Panitia Lomba selambatnya Selasa, 3 Agustus 2010.

6. Nama pemenang akan diumumkan di media cetak nasional dan website www.mahkamahkonstitusi.go.id.

7. Penyerahan hadiah dilakukan pada hari peringatan Hari Ulang Tahun ke-7 Mahkamah Konstitusi.

8. Mahkamah Konstitusi memiliki hak publikasi foto peserta untuk kepentingan kegiatan pameran dan sosialisasi Mahkamah Konstitusi lainnya dengan mencantumkan sumber foto (hak cipta tetap pada fotografer).

9. Panitia tidak mengembalikan foto yang telah dikirimkan dan dilombakan.

10. Juri terdiri atas praktisi fotografijurnalistik, fotografer profesional, serta Mahkamah Konstitusi.

11. Pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.

12. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi www.mahkamahkonstitusi.go.id.

13. Hadiah
a. Juara I : Rp7.500.000,-
b. Juara II : Rp6.500.000,-
c. Juara III : Rp5.000.000,-

Masing-masing juara mendapat trofi dan piagam

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id