Senin, 19 Desember 2011

Metode Penentuan Harga Pasar Wajar

Untuk menentukan apakah suatu harga transfer telah memenuhi prinsip arm’s length, maka diperlukan pembuktian secara hati-hati dan intensif. Pembuktian tersebut penting dilakukan agar terdapat kepastian secara hukum bahwa harga transfer yang diterapkan mengikuti harga wajar yang berlaku. Namun, kehati-hatian tetap menjadi rambu utama bagi administrator pajak yang bertugas melakukan pembuktian tersebut, jangan sampai wajib pajak merasa dipersalahkan atas hal yang tidak dilakukannya. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menentukan harga pasar wajar. Secara umum, ada tiga metode penentuan harga pasar wajar , yaitu:
a. Metode tradisional, yang terdiri atas:
• Comparable uncontrolled price (CUP)
• Cost plus
• Resale price
b. Metode transactional profit, yang terdiri atas:
• Profit split
• Transactional net margin method (TNMM)
c. Metode lainnya, yang terdiri atas:
• Formulary apportionment
• Global profit split

1. Metode Comparable uncontrolled price (CUP)

Metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Ketersediaan data pembanding menjadi unsur penting dalam metode ini. Apabila data pembanding tidak tersedia, maka metode CUP tidak dapat digunakan. Perbedaan dari kedua harga tersebut mengindikasikan bahwa kondisi perdagangan dan keuangan antara dua antaranggota yang mempunyai hubungan istimewa tidak sesuai dengan harga pasar wajar dan harus dilakukan koreksi atas controlled transaction tersebut sesuai dengan harga pada uncontrolled transaction.

Suatu controlled transaction dapat diperbandingkan dengan uncontrolled transaction dengan melihat beberapa pertimbangan seperti fungsi, risiko, ketentuan-ketentuan kontrak kerja, kondisi ekonomi, dan barang atau jasa yang diperbandingkan. Agar dua transaski dapat diperbandingkan, pihak-pihak yang akan diperbandingkan harus menjalankan fungsi yang sama, misalnya sama-sama melakukan usaha di bidang riset dan pengembangan, rancang produk, perakitan, pemasaran, atau transportasi. Risiko yang dihadapi kedua pihak yang akan diperbandingkan dalam menjalankan fungsi usahanya juga harus sebanding, misalnya perusahaan full manufacture yang menjalankan banyak fungsi (riset dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pengadaan barang, pemasaran) akan memiliki risiko lebih tinggi seperti barang yang tidak laku terjual atau bahan mentah yang rusak dibanding perusahaan yang bertindak sebagai toll manufacture di mana semua modal dari pelanggan dan perusahaan hanya mengerahkan tenaga kerja dan mengawasi jalannya pekerjaan mereka. Ketentuan dalam kontrak juga perlu diperhatikan, bila kontrak kerja memang mengisyaratkan adanya perbedaan harga dengan syarat dan ketentuan tertentu (misalnya membeli dalam partai besar) maka perbedaan harga dengan harga transaksi antaranggota dengan harga transaksi antarperusahaan independen tidak dapat dikatakan sebagai transfer pricing abuse karena tidak dapat diperbandingkan. Simak contoh berikut.

Contoh 1
Parentco adalah wajib pajak badan negara A yang memiliki anak perusahaan Subco (100% kepemilikan sahamnya dikuasai Parentco) yang didirikan di negara B. Negara A menerapkan tarif pajak penghasilan lebih tinggi dibanding tarif pajak penghasilan di negara B. Parentco adalah perusahaan manufaktur perakitan traktor dan menjualnya kepada Subco untuk kemudian dijual kembali di negara B. Total biaya produksi (COGS) Parentco sebesar 60.000, kemudian dijual kepada Subco seharga 60.000, dan Subco menjualnya kepada end user seharga 150.000 maka Subco melaporkan laba sebesar 90.000 dan Parentco melaporkan laba 0.

Bila diketahui bahwa Parentco juga menjual traktor kepada Friendco yang tidak memiliki hubungan istimewa seharga 100.000 atau bila diketahui ada perusahaan perakitan traktor lain, misalnya Seniorco menjual traktor kepada Friendco seharga 100.000, dan bila persyaratan dan kondisi atas penjualan traktor dari Parentco kepada Subco sama dengan persyaratan dan kondisi penjualan traktor dari Parentco kepada Friendco atau dari Seniorco kepada Friendco, maka harga penjualan dalam transaksi antara Parentco dan Friendco serta antara Seniorco dan Friendco dapat digunakan untuk menetapkan harga yang dikenakan Parentco kepada Subco. Atas dasar hal tersebut, Parentco seharusnya melaporkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco melaporkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

2. Metode Cost Plus

Metode cost plus cocok digunakan ketika tidak ada penjualan antara dua perusahaan independen yang dapat diperbandingkan dan pihak pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak hanya berperan sebagai distributor atau menggunakan barang tak berwujud lain. Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjualan (COGS) yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle). Karena tidak ada transaksi sebanding yang dilakukan dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan sitimewa, maka tingkat laba kotor tersebut merupakan deemed profit.
Sementara itu, OECD Guidelines menjelaskan bahwa metode cost plus digunakan untuk kondisi seperti berikut (i) barang yang diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah barang setengah jadi (semi-finished goods), (ii) perjanjian jual-beli jangka panjang, (iii) kegiatan pemberian jasa, dan (iv) perjanjian atas joint facility. Permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode cost plus menurut OECD Guidelines ini adalah bagaimana begaimana (i) menentukan persentase laba kotor yang akan ditambahkan ke dalam harga pokok penjualan dan (ii) menentukan unsur-unsur biaya yang membentuk harga pokok produksi. Simak contoh berikut.
Contoh 2
Berdasarkan contoh 1 di atas, diasumsikan bahwa (i) Parentco menjual traktor yang belum selesai dirakit kepada Subco dan Subco akan menyelesaikan perakitan traktor tersebut dengan metode tertentu yang telah dipatenkan di lembaga paten resmi di negara B, (ii) seluruh traktor Parentco hanya dijual kepada Subco, (iii) tidak ada data harga pembanding dari perusahaan sejenis, dan (iv) margin laba kotor atas penjualan traktor tersebut dari perusahaan sejenis yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sebesar 662/3%. Berdasarkan asumsi –asumsi tersebut maka penentuan harga pasar wajar dengan menggunakan metode cost plus atas penjualan yang dilakukan oleh Parentco adalah sebesar 100.000 {60.000 + (662/3% x 60.000)}, sehingga Parentco mendapatkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco memperoleh laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

3. Metode Resale Price

Jika tidak terdapat data harga pembanding sehingga tidak memungkinkan menggunakan metode CUP, maka dapat digunakan metode resale price. Metode ini dapat digunakan bila perusahaan pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak menambahkan nilai tambah pada produk yang dibelinya tersebut. Metode resale price ditujukan untuk mengukur nilai fungsi distribusi yang dilakukan oleh pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual.
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Metode resale price tepat untuk diterapkan di perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Simak contoh berikut.

Contoh 3
Berdasarkan contoh pada Contoh 1 dan 2 di atas, diasumsikan bahwa (i) aktivitas Subco hanya melakukan penjualan kepada pembeli independen atas traktor yang diperoleh dari Parentco dan (ii) atas traktor yang diperoleh dari Parentco tersebut, Subco memperoleh laba kotor sebesar 331/3%. Atas asumsi tersebut, penentuan harga pasar wajar dengan metode resale price dapat dihitung sebagai berikut. Penjualan yang dilakukan Parentco adalah sebsar 100.000 {150.000 – (150.000 x 331/3%)}, sehingga Parentco akan mendapat laba sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco akan mendapatkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

4. Metode Profit Split
Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan stimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
2. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

5. Metode Transactional net margin method (TNMM)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. Simak contoh berikut.

Net Sales 500.000.000
Cost of Goods Sold 400.000.000
Gross Profit 100.000.000
Operating Expenses 50.000.000
Net Profit 50.000.000

Apabila laba bersih di atas diperbandingkan terhadap penjualan bersih, maka didapat tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) sebesar 50.000.000/500.000.000 x 100% = 10%. Apabila diketahui bahwa tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) dari perusahaan sejenis adalah berkisar antara 11%, 17%, 9%, 15%, dan 6% maka angka 10% tersebut termasuk interval harga pasar wajar.

REFERENSI:

Darussalam, dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Doenberg, Richard L. 1993. International Taxation 2nd Edition. St. Paul: West Publising Co.



Abuse of Transfer Pricing: Dilema Globalisasi Ekonomi

Globalisasi Ekonomi dan Tumbuhnya Perusahaan Multinasional
Pada awal kehidupan manusia di bumi, pemenuhan kebutuhan hidup minimal menjadi latar belakang utama kegiatan ekonomi primitif. Manusia hidup secara berkelompok dan berpindah-pindah (nomaden) dari satu lokasi ke lokasi lain, yang umumnya dekat dengan sumber air. Secara individual, manusia primitif memenuhi kebutuhan pribadinya masing-masing seperti makan, minum, dan sandang dengan cara barter. Namun, mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup bersama, untuk memenuhi rasa aman dari berbagai ancaman keganasan alam seperti bianatang buas atau bencana alam.
Barter dalam kegiatan ekonomi masyarakat primitive dinilai tidak efisien karena harus menemukan pihak yang ingin melakukan pertukaran barang secara mutual (saling memenuhi kebutuhan satu sama lain) maka mulailah manusia berpikir untuk menggunakan alat transaksi yang dapat lebih pasti dihitung, tahan lama, dan diterima semua orang. Pada awalnya, penggunaan alat transaksi beragam di berbagai belahan dunia, mulai dari batu di masayarakat kepulauan Pasifik, cokelat di pedalaman Amazon, emas di jazirah Arab, hingga uang yang akhirnya bertahan hingga zaman modern saat ini.
Sifat dasar manusia yang tidak pernah puas dan selalu mencari sesuatu yang baru menimbulkan beragam kebutuhan dan permintaan yang semakin banyak dan kompleks, yang akhirnya memengaruhi aktivitas ekonomi yang dijalankan manusia modern. Dulu, manusia cukup memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil panen ladang yang digarap, ternak yang dipelihara, dan mendirikan rumah dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan dilingkungan sekitarnya. Namun ketika kebutuhan manusia yang satu telah terpenuhi, maka kebutuhan lain akan muncul, dan perlahan kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi denagn usaha sendiri, melainkan membutuhkan bantuan orang lain. Dari sini kemudian berkembanglah usaha-usaha keluarga yang kemudian berkembang menjadi perusahaan besar di kemudian hari.
Kegiatan ekonomi manusia di bumi merupakan kisah yang masih akan terus berlanjut dan beru akan selesai bersamaan dengan selesainya kehidupan di bumi. Bahkan saat ini dirasa tidak cukup hanya menjalankan kegiatan ekonomi di satu negara, sehingga ide untuk menyatukan pereknomian dunia pun bergaung dimana-mana. Banyak lembaga internasional didirikan dan peraturan bersama disusun untuk menciptakan suasana perdagangan internasional yang kondusif, kompetitif, dan terbuka. Istilah yang sering diperbincangkan mengenai fenomena ini adalah globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini bertujuan untuk mengintegrasikan perekonomian dunia menjadi satu kesatuan menembus batas-batas negara. Tengoklah WTO (World Trade Organization), EU (European Union), ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area), dan GATT (General Agreement on Trade and Tariff) yang ikut meramaikan pesta globalisasi ekonomi ini dengan jargon-jargon mereka seperti the borderless world.

Santoso (2004: 124) mengutip dari Kavaljit Singh menggambarkan globalisasi merupakan suatu proses ketergantungan ekonomis yang terus berkembang di antara negara-negara dunia dengan ciri-ciri:
1. pertumbuhan transaksi keuangan dan perdagangan internasional yang cepat, terutama di antara perusahaan-perusahaan multinasional,
2. gelombang investasi asing langsung (foreign direct investment) yang mendapat dukungan luas dari kalangan perusahaan multinasional,
3. timbulnya pasar global, serta
4. timbulnya teknologi dan berbagai pemikiran sebagai akibat dari ekspansi sistem transportasi dan komunikasi yang cepat dan meliputi seluruh dunia.
Meski menuai kontroversi, khususnya pada kalangan ekonom yang menentang neoliberalisasi ekonomi, suka atau tidak suka kita harus mengakui bahwa globalisasi telah menjadi hard fact di berbagai negara dan membawa dampak pada semakin meningkatnya transaksi transnasional atau cross border transaction. Arus barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara semakin mudah dan lancar. Pengusaha melihat kondisi ini sebagai peluang usaha untuk memperluas jaringan bisnis mereka tanpa perlu mengkhawatirkan hambatan-hambatan di perbatasan negara. Negara-negara berkembang pun tak pelak menjadi pasar potensial bagi pengusaha untuk dijadikan basis bisnis mereka. Dalam sekejap, berdirilah anak-anak perusahaan atau cabang-cabang perusahaan multinasional di berbagai belahan dunia. Dalam situasi seperti ini, dapat dikatakan dunia tengah mengalami era korporasi multinasional dan membuat dunia ini seolah-olah berada pada sebuah pasar tunggal yang tak asing lagi satu dengan yang lainnya. Kata “jual-beli” hanya digantikan oleh kata “ekspor-impor” dan beberapa hal lainnya. Beberapa perusahaan multinasional yang telah merambah ke Indonesia antara lain General Motors and Ford, Esso, Shell, British Petroleum, McDonald, Unilever, AT&T, dan International News Corporation.


Konsep Transfer Pricing, Arm’s Length Priciple, dan Abuse of Transfer Pricing
Konsekuensi logis dari menjamurnya perusahaan multinasional adalah munculnya berbagai transaksi antaranggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya. Penentuan harga atas berbagai transaksi antar anggota dikenal dengan sebutan transfer pricing (harga transfer). Dengan segala fasilitas kemudahan dari lembaga-lembaga internasional tersebut, perusahaan multinasional semakin terdorong untuk melakukan transaksi antaranggota (intra-group transactions). Catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa 30% transaksi internasional saat ini terdiri dari transaksi antaranggota perusahaan multinasional.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam sebuah perusahaan induk yang bersifat multinasional tentu tidak dapat dipandang sebagai perusahaan biasa yang independen. Perlu dicermati bahwa kehadiran anak perusahaan atau cabang adalah sebagai pendukung kegiatan ekonomi induk perusahaan, sehingga di sini terdapat hubungan istimewa dan menjadikan masing-masing anak perusahaan atau cabang sebagai related party bagi induk perusahaannya. Di Indonesia, hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dan pada tingkat internasional terdapat peraturan dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) Model. Namun secara teori dan praktik yang dilakukan di dunia internasional, setiap perusahaan tersebut diperlakukan dengan pendekatan separate entity, yang berarti setiap perushaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional dianggap sebagai entitas yang berbeda, memperoleh laba dan memiliki beban yang berbeda, sehingga setiap perusahaan tersebut merupakan subjek pajak di negara yang bersangkutan.
Atas dasar pendekatan separate entity inilah, transfer pricing (harga transfer) antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus bersifat sama dengan hubungan perdagangan dan keuangan antara dua perusahaan bebas (independent enterprises) yang dipengaruhi oleh kekuatan pasar. OECD Guidelines menyebut penerapan harga transfer seperti ini sebagai arm’s length principle. Prinsip harga pasar wajar menjadi standar kebijakan pajak internasional saat ini. Dalam konteks perusahaan multinasional, prinsip harga pasar wajar ini penting ditegakkan agar tercipta keadilan dalam penerimaan pajak di negara-negara di mana perusahaan multinasional tersebut beroperasi.
Feinschreiber (2004: 41) dalam Darussalam dan Septriadi (2008: 18) menyatakan bahwa secara teoritis, harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang sama (the same transactions), dan (ii) dalam kondisi yang sama (sama circumstances) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Akan tetapi, transaksi dan kondisi yang sama tersebut dalam paraktiknya jarang atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu dalam aplikasinya, penentuan harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang dapat diperbandingkan (comparable transactions), dan (ii) dalam kondisi yang dapat diperbandingkan (comparable circumstances) ketika tidak terdapat transaksi yang benar-benar sama.
Plasschaert (1979: 17) dalam Urquidi (2006:18) berargumen bahwa sebuah perusahaan induk dapat mengontrol anak perusahaan dan karena itu dapat menentukan sendiri harga transfer dalam transaksi antaranggota atau merekayasa sehingga berbeda dari harga pasar wajar yang berlaku bila transaksi tersebut dilakukan oleh dua perusahaan independen. Dengan jalan seperti ini, maka laba keseluruhan suatu perusahaan multinasional dapat ditingkatkan dan biaya-biaya dapat ditekan serendah mungkin. Perekayasaan harga transfer ini disebut dengan abuse of transfer pricing. Dalam lingkup perusahaan multinasional, Hansen dan Mowen (1996: 496) dalam Mangoting (2000: 71) mengatakan bahwa transfer pricing juga digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan di seluruh dunia. Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations.
Darussalam dan Septriadi (2007: 6) menggambarkan abuse of transfer pricing sebagai upaya untuk merekayasa pembebanan harga suatu transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dalam rangka meminimalkan beban pajak yang terutang secara keseluruhan atas kelompok perusahaan tersebut. Pembebanan harga yang tidak wajar atas transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa ini mengakibatkan pembagian laba antara perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara tersebut menjadi tidak wajar.
Abuse of transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas (Santoso, 2004).

Mengapa Ada Abuse of Transfer Pricing
Setiap pengusaha yang menjalankan bisnis pasti menginginkan usahanya maju sehingga dapat memperoleh laba dan berusaha untuk menekan beban-beban, termasuk beban pajak agar laba yang didapat optimal. Dalam konteks perusahaan multinasional, salah satu alasan mengapa banyak perusahaan multinasional ingin meminimalisasi beban pajak yang besar adalah timbulnya masalah perpajakan yang kompleks baik dari sisi administrasi pajak negara-negara di mana anggota-anggota perusahaan multinasional beroperasi dan dari sisi perusahaan multinasional itu sendiri, sebab perbedaan peraturan perpajakan di negara yang berbeda tak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas: perpajakan internasional.
Dari sisi perusahaan multinasional, kewajiban perpajakan di negara-negara tempat usahanya beroperasi menimbulkan beban cost of compliance yang lebih berat bila dibandingkan dengan perusahaan yang hanya beroperasi di satu tempat (yurisdiksi) saja. Dari sisi administrasi perpajakan, masalah timbul di tingkat kebijakan pajak maupun pada praktik pelaksanaan perpajakan. Di tingkat kebijakan, administrasi perpajakan di satu sisi harus memungut pajak dari perusahaan multinasional berdasarkan pendapatan dan beban yang sesuai dan pada saat yang sama harus menghindari pemungutan pajak yang serupa oleh negara lain atas pendapatan yang sama. Di tingkat praktis, usaha administrasi perpajakan suatu negara untuk menentukan pendapatan dan beban yang sesuai akan sulit dilakukan bila data yang relevan tidak tersedia karena berada di yurisdiksi yang berbeda.
Usaha meminimalisasi beban pajak dilakukan perusahaan dengan melakukan tax planning. Namun jika tax planning tersebut dilakukan untuk tujuan merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan yang dibuat pembuat undang-undang atau bahkan berusaha merekayasa laporan perpajakan dan mengalihkan laba perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu bendera kelompok usaha di negara tax haven yang megenakan pajak penghasilan yang rendah (bahkan nol), maka perencanaan pajak di sini sama dengan abuse of transfer pricing yang dibungkus motif tax avoidance (menghindari pajak dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan). Di Indonesia, bila terdapat indikasi abuse of transfer pricing maka akan dilakukan Pemeriksaan Lapangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (7) Keptusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000. Natawisastra (2002: 4) menilai bahwa dengan adanya ketentuan UU KUP yang menegaskan bahwa di satu sisi transfer pricing merupakan bentuk perencanaan pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, namun di sisi lain transfer pricing dikategorikan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. Hal ini mempertegas pendapat bahwa praktik transfer pricing dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, dalam rangka perencanaan pajak yang baik. Di sisi lain dapat pula dikategorikan sebagai praktik ilegal yang semata-mata menghindari pajak untuk merugikan negara.

Kesimpulan dan Saran
Seiring dengan berkembangnya perusahaan multinasional di dunia, transfer pricing dan tax planning menjadi praktik yang melekat dalam kegiatan bisnis masa kini. Perencanaan pajak yang berujung pada penghindaran pajak dengan modus abuse of transfer pricing pun menjadi dilemma tersendiri dalam era globalisasi ekonomi yang tengah dirayakan dunia saat ini. Praktik abuse of transfer pricing merugikan negara di mana perusahaan multinasional beroperasi karena laba yang dihasilkan perusahaan tersebut dipindahkan ke negara yang tarif pajaknya rendah (tax haven country). Praktik ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah sebagai administrator perpajakan agar penerimaan negara dapat dimaksimalkan. Pemerintah perlu membangun kerja sama dengan negara lain dalam forum-forum internasional untuk menghadapi kasus abuse of transfer pricing untuk mendapat gambaran lebih jelas bagaimana negara lain menyikapi permasalahan ini.

Referensi:

Darussalam, dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Darussalam, dan Danny Septriadi. Perusahaan Multinasional, Transfer Pricing, dan Kepastian Hukum dalam Inside Tax Edisi 01, November 2007.
Doenberg, Richard L. 1993. International Taxation 2nd Edition. St. Paul: West Publising Co.
Mangonting, Yeni. Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing, dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 6 No. 2 November 2000, http://pulit.petra.ac.id/journals/accounting
Natawisastra, Deden N. 2002. Pencegahan Praktik Transfer Pricing oleh Perusahaan Multinasional dalam Undang-undang Perpajakan. Tesis Universitas Indonesia.
OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2010.
Santoso, Iman. Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari Persperkstif Perpajakan Indonesia dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 6 No. 2 November 2004, http://puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=AKU04060204
United Nations Draft of Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries October 2011, http://www.un.org/esa/ffd/tax/2011_TP/Oct2011_TP_Chapter1.pdf.


Jumat, 09 Desember 2011

The Speech that Will Change the Whole World (Listen Carefully!)



On December 6 at Palais des Nations, Geneva, Switzerland US Secretary of State Hillary Clinton gave her inspirational speech about human rights. After heard her speech, I just want to say: Mrs Clinton, your speech hit the nail on the head! I think everybody here need to hear it. I agree with you, Mrs. Clinton, when you said laws must change first in order of fear of change to dissipate. My absolute favorite part of your speech is when you invite people to step into the shoes of others, and I quote: "How would it feel if it were a crime to love the person I love? How would it feel to be discriminated against for something about myself that I cannot change?"

Once again, Mrs. Clinton, I want to say thank you so much for your concern to this urgent and impactful message and for express it in such a public forum. 

Let's take this huge push that Mrs. Clinton just gave us with her speech and let's role with it!