Jumat, 23 Juli 2010

Kerikil Tajam dan Yang Teraniaya dan Yang Terlupakan

Hari ini, 23 Juli, telah ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN) sejak tahun 1986 silam. Pada tahun 2010 ini, peringatan HAN bertemakan "ANAK INDONESIA BELAJAR UNTUK MASA DEPAN" dengan subtema "KAMI ANAK INDONESIA, JUJUR, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, CERDAS DAN BERPRESTASI".

Tema yang dipilih oleh Kemendiknas menurut saya memang sangat tepat ditengah gunjang-ganjing masalah moral bangsa yang menerpa negeri ini. Kasus video asusila yang melibatkan public figure telah menyeret anak-anak di bawah umur ke dalam kasus-kasus di luar dugaan, seperti maraknya pemerkosaan, ramainya aktivitas pengunduhan materi porno di kalangan pelajar, hingga pergaulan bebas yang benar-benar tidak merefleksikan adat ketimuran Indonesia.

Suatu kali, saya pernah menonton suatu acara di stasuin TV lokal yang mewawancarai remaja tentang pentingnya virginitas di kalangan wanita, dan yang mengejutkan adalah mereka menjawab dengan setengah hati dengan mengatakan virginitas itu penting-nggak penting. Sungguh sebuah jawaban yang menvcerminkan perubahan pergaulan masa kini. Saya jadi ingin tahu, sebenarnya secara statistic, berapa remaj Indoneisa yang belum melakukan hubungan seksual, bukan yang sudah melakukan hubungan seksual!

Kembali pada HAN, menurut saya yang paling perlu diberi perhatian utama adalah anak-anak jalanan, karena sering saya menemui anak-anak di jalan yang memiliki mind set yang salah tentang anak-anak. Banyak di antara mereka bilang bahwa mereka tidak butuh sekolah, hanya butuh sesuap nasi dan nafkah untuk bertahan hidup. Nah, kalau sudah begitu siapa yang mau bertanggung jawab dari banyaknya kemiskinan dan penganggurang yang ada di Indonesia, lha wong banyak anak-anaknya yang di jalan dan emoh sekolah...! Itu menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia begitu banyak menghadapi kerikil tajam, dan menjadikannya "Yang Teraniaya dan Yang Terlupakan".

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah akses pendidikan dan kesehatan yang masih kerap kali diskriminatif, terutama pada anak-anak yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

Telah menjadi suatu pekerjaan besar bagi kita semua, bangsa Indonesia, terutama para orang tua dan perumus kebijakan untuk menciptakan suatu asupan moral yang penting bagi putra-putri bangsa. Pendidikan moral perlu ditanamkan kepada anak sejak kecil, dan diperlukan dukungan dari kebijakan yang mengaturnya. Dengan begitu, cita-cita anak Indonesia yang jujur, berakhlak mulia, sehat, cerdas dan berprestasi akan terwujud. Kita semua perlu mengasah diri agar nurani kita tidak tumpul dalam memerhatikan anak bangsa. Mari bersinergi melindungi anak Indonesia !

Ada yang punya komentar?

Kamis, 22 Juli 2010

Inspiration Chamber, How 'Bout Ya?

Di manakah biasanya Anda mendapatkan inspirasi? Mungkin ada yang menjawab di mana saja, tapi pasti ada juga yang menjawab di tempat tertentu yang entah bagaimana, tempat itu bisa mendatangkan inspirasi baginya.

Saya misalnya, paling sering dihinggapi inspirasi di kamar saya ketika sendirian (sebenarnya ditemani alunan musik dari pemutar MP3). Well, ini sebenarnya terjadi tanpa sengaja. Beberapa waktu lalu, lampu neon di kamar saya mendadak mati, tidak bisa dinyalakan. Akhirnya, karena sudah malam dan tidak memungkinkan pergi ke luar untuk membeli lampu baru, saya minta dipasangkan lampu pijar biasa di kamar untuk sementara, karena saat itu saya sedang mengerjakan setumpuk tugas. Lebih tepatnya sedang bengong mencari inspirasi untuk tugas saya. Ketika lampu pijar terpasang, jelas suasana penerangan kamar berubah menjadi temaram. Tapi, justru di saat ruangan kamar menjadi remang-remang seperti itu, saya kemudaian mendapat begitu banyak ide yang megalir begitu saja. Saya bisa bilang kejadian matinya neon kamar itu menjadi sebuah kesialan yang menguntungkan. Sampai sekarang saya malah jadi sering mengganti lampu kamar saya dengan lampu pijar untuk mendatangkan mbah keramat yang bernama inspirasi itu.

Selain kamar, tempat yang juga sering menjadi sumber inspirasi saya adalah kamar mandi. Tapi kalau untuk kamar mandi ini biasanya tempat yang paling sering mengingatkan saya pada hal-hal yang sebelumnya saya lupa dan sedang mencarinya. Ketika sampai di kamar mandi, sering saya langsung ingat kembali hal yang saya lupakan itu. Akhirnya kamar mandi rumah saya selain menjadi arena berkarir (baca: nyanyi nggak jelas di kamar mandi) juga sering menjadi tempat bertapa saya ketika saya lupa akan sesuatu.

Sebenarnya mungkin saya hanya tersugesti saja dengan hal-hal di atas, karena kita tahu bahwa menemukan inspirasi itu tak perlu menunggu lampu kamar mati atau ketika kita buang hajat di kamar mandi bukan? Semangat dan mitivasi kerja yang tinggi seharusnya menjadi titik temu antara inspirasi dengan diri kita.

Bagaimana dengan Anda, apakah Anda juga memiliki tempat tersendiri untuk menemukan inspirasi Anda?

Rabu, 21 Juli 2010

Ikutan Yuk!

Dalam rangka 7 tahun Mahkamah Konstitusi RI pada 13 Agustus 2010, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI menyelenggarakan Lomba Foto dan Karya Tulis

Lomba Karya Tulis 7 Tahun Mahkamah Konstitusi

Ketentuan Lomba
1. Peserta lomba adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Strata Satu (S-1) atau yang sederajat dan dibuktikan dengan menyertakan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.

2. Karya tulis harus karya asli (bukan terjemahan) dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.

3. Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

4. Naskah harus sesuai dengan tema dan tidak menyinggung masalah SARA.

5. Tema karya tulis adalah "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Proses Demokratisasi Indonesia" , dengan subtema sebagai berikut.
a. Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil;
b. Peran Mahkamah Konstitusi dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia;
c. Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator;
d. Kekuatan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional;
e. Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia dan hak konstitusi manusia
f. Menggagas constitutional complaint di Indonesia.

6. Setiap peserta wajib memilih salah satu dari subtema yang telah ditentukan.

7. Karya tulis yang mengikuti kaidah penilisan ilmiah serta mencantumkan catatan kaki dan daftar kepustakaan akan memiliki nilai tambah

8. Menyerahkan karya tulis asli dengan jumlah halaman antara 20-30 halaman kertas A4, dua spasi, huruf Times New Roman ukuran font 12.

9. Semua naskah karya tulis dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup kepada:

Panitia Lomba Karya Tulis 7 Tahun MK
Humas Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 23529000 ext. 18216
Email: karyatulis@mahkamahkonstitusi.go.id
Cantumkan pada pojok kiri atas amplop "LOMBA KARYA TULIS 7 TAHUN MK"

10. Naskah harus sudah diterima Panitia Lomba paling lambat pada Selasa, 3 Agustus 2010 (cap pos)

11. Hasil karya pemenang dan psereta yang dianggap layak akan dimuat pada Jurnal Konstitusi

12. Informasi lebih rinci dapat dilihat pada www.mahkamahkonstitusi.go.id.

13. Pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.

14. Hadiah
a. Juara I : Rp7.500.000,-
b. Juara II : Rp6.500.000,-
c. Juara III : Rp5.000.000,-

Masing-masing juara mendapat piagam dan buku terbitan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI

Lomba Foto Jurnalistik 7 Tahun Mahkamah Konstitusi

Ketentuan Lomba

1. Obyek foto adalah Mahkamah Konstitusi dan obyek lain yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi atau kewenangan Mahkamah Konstitusi.

2. Foto yang dilombakan adalah foto yang telah dimuat di media cetak (koran atau majalah) periode Juni 2009 s.d. Juni 2010.

3. Peserta lomba wajib menyerahkan hasil karya yang dicetak ukuran 10R di atas kertas foto tanpa alas karton atau bingkai serta soft copy dalam bentuk CD (sisi panjang foto minimum 3000 piksel dengan resolusi 300 dpi) yang dimasukkan dalam amplop tertutup , dengan menyertakan:
- Biodata singkat (nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, e-mail, dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Keterangan singkat tentang foto berupa nama media, tanggal dan halaman pemuatan, serta caption foto (jika ada)
- Fotokopi kartu pers

Alamat pengiriman:
PANITIA LOMBA FOTO 7 TAHUN MK

Media Center Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Tel. (021) 23529000 ext. 1812, Fax. (021) 386387
e-mail: pers@mahkamahkonstitusi.go.id
Cantumkan pada pojok kiri atas amplop "LOMBA FOTO JURNALISTIK 7 TAHUN MK"


4. Setiap peserta diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 (satu) foto.

5. Karya peserta harus sudah diterima Panitia Lomba selambatnya Selasa, 3 Agustus 2010.

6. Nama pemenang akan diumumkan di media cetak nasional dan website www.mahkamahkonstitusi.go.id.

7. Penyerahan hadiah dilakukan pada hari peringatan Hari Ulang Tahun ke-7 Mahkamah Konstitusi.

8. Mahkamah Konstitusi memiliki hak publikasi foto peserta untuk kepentingan kegiatan pameran dan sosialisasi Mahkamah Konstitusi lainnya dengan mencantumkan sumber foto (hak cipta tetap pada fotografer).

9. Panitia tidak mengembalikan foto yang telah dikirimkan dan dilombakan.

10. Juri terdiri atas praktisi fotografijurnalistik, fotografer profesional, serta Mahkamah Konstitusi.

11. Pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.

12. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi www.mahkamahkonstitusi.go.id.

13. Hadiah
a. Juara I : Rp7.500.000,-
b. Juara II : Rp6.500.000,-
c. Juara III : Rp5.000.000,-

Masing-masing juara mendapat trofi dan piagam

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id


Kamis, 01 Juli 2010

Mendelik Togel

Sebagai sebuah unsanctioned institution, perjudian merupakan lembaga sosial yang kehadirannya ditolak oleh masyarakat, namun masyarakat itu sendiri tidak memiliki kemampuan dalam menghilangkannya, melainkan hanya sebatas meminimalisirnya saja. Perjudian di Indonesia memiliki catatan sejarah yang panjang, mulai sejak zaman penjajahan Belanda hingga perjudian masa kini yang memiliki sistem lebih modern. Tengok http://misc.feedfury.com/content/19459303-dari-porkas-sampai-sdsb.html untuk melihat sejarah perjudian untuk lebih jelasnya.

Perjudian pada umumnya tumbuh dan berkembang secara tidak terencana. Judi toto gelap (togel) misalnya, timbul secara berangsur-angsur yang diawali tahun 1986 dengan munculnya Tanda Sumbangan Sosial Sumbangan Berhadiah (TSSB) dan Porkas, yang merupakan tebak-tebakan dalam pertandingan olahraga. Baik TSSB maupun Porkas termasuk kategori toto resmi yang dilegalisir pemerintah lewat Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Keduanya kemudian ditutup pada 25 november 1993 setelah terjadi demostrasi besar-besaran masyarakat dan mahasiswa di gedung DPR RI Jakarta. Setelah itu, muncul berbagai ragam permainan tebak angka yang tak berizin atau biasa disebut toto gelap (togel). Sejak saat itulah perang melawan togel digenderangkan, namun tak bisa benar-benar ditumpas, sama halnya dengan prostitusi.

Eksistensi togel yang kuat meski telah ada upaya untuk memberantasnya menandakan bahwa togel memiliki daya tahan, bahkan tetap berkembang di masyarakat. Perkembangan togel menembus segala batas kelas sosial, bahkan tingkat ekonomi. Tak jarang ditemukan penjudi togel berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Sebenarnya, ada banyak penyebab terseretnya seseorang ke arena meja judi. Yang paling umum adalahingin cepat kaya tanpa terlalu banyak kerja keras. Bagi kalangan menengah atas, motif berjudi togel dapat berupa hobi, tambah kekayaan, mengisi waktu luang, dan sebagainya. Bagi kalangan menengah bawah, sebagian besar motifnya adalah faktor struktural, yaitu ingin mengubah nasib secara instan menjadi orang kaya. Di kalangan ini, terbentuk pola pikir bahwa mereka sudah bekerja keras banting tulang, tapi tak kunjung ada perbaikan. Selain itu, berkembangnya judi togel juga karena aparatur yang berwenang hanya bertindak sebagai "anastesi", alias obat penahan rasa sakit. Maksudnya, setelah ditangkap, tak jarang penjudi togel kemudian diperkenalkan dengan permainan birokrasi yang busuk, suap sana-suap sini, keluarlah sang togelman dan kembali menjadi pengedar kupon togel.

Dalam konteks yang lebih luas (secara makro), maraknya togel di masayarakat (khusunya kalangan ekonomi bawah) adalah sebuah cermin dari gagalnya para politisi dalam membangun image positif di hadapan masyarakat. Banyak di antara mereka yang tidak menghargai kerja keras dan disiplin untuk meraih kesuksesan dengan menjadi aktor politik yang ingin kaya dan memiliki kekuasaan namun miskin prestasi. Para politisi tersebut secara tidak langsung telah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Kultur kerja keras dan disiplin tidak lagi banyak berlaku di masyarakat.

Maka dari itu, perjudian togel adalah satu hal yang perli kita perangi bersama. Ada banyak cara melakukannya, mulai dari diri sendiri dengan menumbuhkan etos kerja yang tinggi hingga dengan memknai UU no. 7 Tahun 1994 tentang Perjudian.

Semoga kita berhasil.

Ada yang punya komentar?

Menyoal Bubar-Membubarkan Ormas

Akhir-akhir ini, wacana pembubaran Front Pembela Islam/FPI, sebuah ormas bernapaskan Islam, kembali bertiup kencang. Berawal dari peristiwa pembubaran paksa acara sosialisasi mengenai hak masya­rakat atas pengobatan gratis dan RUU Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial (BPJS) yang digelar Komisi IX DPR RI di Pakis, Banyuwangi, Jawa Timur oleh sekelompok orang dengan menggunakan berbagai atribut FPI, masalah ini terus bergulir hingga akhirnya, muncul wacana pembubaran FPI. Turut serta dalam acara itu adalah Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning serta dua anggotanya, Rieke Dyah Pita­loka dan Nur Suhud. Massa yang datang menuduh Ribka cs telah me­nye­bar­kan ideologi komunis ke masya­rakat. Anggapan itu muncul karena di antara peserta sosialisasi ada bekas tapol/napol PKI dan keluarganya.

Ketua FPI Banyuwangi, Aman Faturahman, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kesehatan gratis dari Komisi IX hanya sebagai kedok, karena mereka ingin menumbuhkan semangat komunisme lagi. (http://www.antaranews.com/berita/1277385567/fpi-bubarkan-sosialisasi-kesehatan-komisi-ix-dpr)


Salah satu tokoh yang vokal menyuarakan pembubaran FPI adalah Ulil Abshar Abdalla, fungsionaris Partai Demokrat. Dalam acara Apa Kabar Indonesia TV One, Ulil mentakan banhwa FPI telah berulang kali melakukan aksi kekerasan, sehingga aksi-aksi FPI telah terpola secara sistematis. Ulil juga mengatakan bahwa meski FPI telah berulang kali diperingatkan oleh beberapa tokoh/ormas Islam lain seperti MUI, PKS, dan Muhammadiyah, FPI tetap "bandel" dan terus melakukan aksi kekerasan.

Talk show yang diwarnai dengan balas-balasan wacana pembubaran masing-masing organisasi ini semakin seru ketika Kabid Nahi Munkar DPP FPI, Munarman balas menjawab bahwa selama ini banyak pihak yang berusaha memfitnah dan membubarkan FPI. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa yabfterjadi di Banyuwangi itu bukan disebabkan FPI secara organisasi, karena FPI Banyuwangi telah dibekukan sejak dua bulan lau untuk masa pembinaan. Yang terjadi di sana adalah orang-orang yang berpenampilan menyerupai anggota FPI dan membawa atribut organisasi. Well, menurut saya, itu adalah orang-orang FPI Banyuwangi sendiri, yang meski organisasinya sedang dibekukan, tetap melaksanakan aksi pembubaran sepihak.



Munarman menyatakan banhwa FPI bukanlah organisasi kekerasan, dan setiap tindakan yang akan dilakukan FPI cabang harus dilaporkan terlebih dahulu ke FPI Pusat. Kasus seperti di Depok, Jawa Barat, misalnya adalah kasus individual, buka organisasionalFPI, karena tak ada laporan sama sekali mengenai aksi pembubaran paksa sosialisasi HAM pada para waria tersebut.

Ulil menanggapi pernyataan Munarman tersebut dengan mengatakan bahwa pola-pola tindakan FPI bukan lagi tindakan individual, melainkan sudah secara organisasi.

Tujuan FPI menurut Munarman adalah mendorong dan mengawal polisi/aparat penegak hukum untuk aktif memberantas kejahatan. Standar prosedur FPI adalah mengirimkan usulan kepada kepolisian tentang suatu masalah. Tapi, bisa kita lihat pada kenyataannya, justru FPI seakan-akan memnggantikan posisi polisi, karena sering kali dalam aksinya, FPI malah mengusir polisi dan bertindak sendiri.

Menyimak pendapat-pendapat di atas, tampaknya memang internal control yang menjadi jawaban permasalahan FPI. Banyak anggota-anggota nakal yang perlu ditertibkan. Membentuk serikat yang aktif membela kebenaran tidaklah diharamkan di negeri ini. Namun, tentu saja dalam membentuk organisasi, perlu dicermati cara kerja dan kenggotaannya. Jangan sampai, organisasi massa diidentikkan dengan berbagai hal negatif.

Jadi, kalau semua ormas dikelola dengan baik, tidak perlu ada yang dibubarkan bukan? Justru sinergi dari masyarakat yang tergabung di dalam berbagai ormas diperlukan untuk mencapai kedaulatan sejati. Bagaimana menurut Anda, apakah FPI layak dibubarkan? Ada yang punya komentar?