Minggu, 06 Februari 2011

Ketika Hollywood Hijrah

Sebentar lagi, beberapa hajatan festival film di Prancis akan digelar. Ada dua festival film bergensi yang akan digelar tahun ini. Pertama, France’s Cesar Awards yang akan digelar pada 25 Februari mendatang dan kedua tentu ada Cannes Film Festival. France’s Cesar Awards bisa dibilang sebagai ajang Oscarnya perfilman Prancis, sementara Cannes Film Festival yang tahun ini memasuki gelaran ke 64 merupakan salah satu kiblat pengahrgaan dunia film dunia.

Namun, yang membuat dua ajang penghargaan film tersebut berbeda tahun ini adalah adanya dominasi aktor dan aktris Hollywood yang terlibat sebagai juri. Di jajaran tim penilai France’s Cesar Awards misalnya, bertengger nama Jodie Foster, sementara dalam Cannes Film Festival ada aktor kawakan Robert DeNiro.
DeNiro menjadi orang Amerika ketiga dalam empat tahun terakhir yang memimpin tim juri Cannes Fil Festival setelah pada 2010 sutradara Tim Burton dan aktor Sean Penn pada 2008 menduduki posisi serupa. Panitia penyelenggara Cannes Film Festival mengatakan bahwa alasan dipilihnya DeNiro sebagai ketua tim juri adalah sebagai penghormatan pada aktor 67 tahun tersebut yang dianggap sebagai aktor senior berpengalaman serta partisipasinya sebagai salah satu pemrakarsa Tribeca Film Festival Sepuluh tahun lalu.

Adapun Foster didaulat sebagai juri France’s Cesar Awards karena ia merupakan bintang Amerika yang dibesarkan di Prancis, paham akan budaya Prancis termasuk dunia perfilmannya, dan pernah menjadi membintangi beberapa film Prancis. Film-film tersebut di antaranya adalah Moi, Fleur Bleue, The Blood of Others, serta A Very Long Engagement.

Ya, semoga saja proses penilaian dalam kedua aang festival tersebut berlangsung lancar, objektif, dan tidak “memaksakan” cita rasa original film Prancis ke dalam perspektif Hollywood yang semakin memengaruhi industri perfilman dunia.

Minggu, 14 November 2010

House of Sand and Fog: Jangan Keras Kepala!

Hari Sabtu kemarin, seperti biasa saya menantikan acara World Cinema di Metro TV. Kemarin, giliran film yang dibintangi Jennifer Connelly, House of Sand and Fog (2003) ditayangkan. Film ini menurut saya adalah jenis silent drama yang cerita tragisnya bisa membuat kita merasa sangat iba dengan tokoh-tokohnya (mungkin akan mengundang air mata bagi para wanita. Haha…). Rotten Tomatoes dan IMDb memberi film ini rating masing-masing 7.1/10 dan 7.8/10. Film yang diangkat dari novel laris karya Andre Dubus III ini berhasil dinominasikan untuk 3 gelar Oscar 2004 dalam kategori Best Actor (Ben Kingsley), Best Actress in a Supporting Role (Shohreh Aghdashloo), dan Best Music Original Score (James Horner). Tak heran saya pun semangat sekali ketika film ini ditayangkan di televisi. Film ini membuat saya merenungkan sifat manusia yang seringkali egois dank eras kepala, bahkan sampai merugikan dirinya sendiri dan orang lain.


House of Sand and Fog bercerita tentang Kathy Nicolo (Connelly), seorang wanita muda yang diwariskan sebuah rumah cantik sederhana di tepi laut oleh mendiang ayahnya. Rumah tersebut adalah tempat Kathy dan saudaranya dibesarkan, sebuah rumah hasil kerja keras sang ayah. Setelah ditinggal suaminya yang tak menginginkan kehadiran buah hati dalam penikahan mereka, Kathy mengalami depresi berat, sehingga ia tak memerhatikan urusan-urusan lain, termasuk pajak bisnis yang harus dibayarkannya selama beberapa bulan. Meski kasus tunggakan tersebut telah diselesaikan di pengadilan, namun ternyata rumah tersebut dinyatakan disita dan dilelang. Ia pun terpaksa tinggal di motel sementara waktu.


Massoud Amir Behrani (Ben Kingsley) adalah seorang mantan kolonel berpangkat tinggi yang menjadi imigran dari Iran. Ia, istrinya Nadereh (Shohreh Aghdashloo), dan kedua anaknya Esmail (Jonathan Ahdout) dan Soraya (Navi Rawat) meninggalkan Tanah Airnya karena konflik yang terjadi di sana. Sebagai keluarga imigran, Behrani khawatir akan kondisi perekonomiannya di negeri orang dan hal ini mendorongnya melakukan apapun untuk mempertahankan hidup diri dan keluarganya, termasuk hidup berpindah-pindah demi mendapatkan keuntungan dari penjualan propertinya. Suatu hari, Behrani yang telah mengumpulkan uang hasilnya bekerja sebagai pekerja bangunan melihat pengumuman lelang bungalow yang indah di surat kabar. Setelah melihat lokasinya, ia pun setuju membeli rumah tersebut dari pelelangan yang diselenggarakan pengadilan daerah. Rumah tersebut adalah rumah Kathy Nicolo, yang sedang diperjuangkan untuk direbut kembali. Kathy yang mendapat dorongan semangat dari Lester Burdon, seorang deputi polisi bertipikal simpatik yang ditugaskan menyita rumahnya, mulai bangkit untuk menempuh jalur hukum. Pengacara Connie Walsh (Frances Fisher) pun disewanya, namun cara ini tak menemui hasil karena sikap keras kepala Behrani yang tak ingin menjual kembali rumah tersebut kepada pengadilan daerah kecuali ia dibayar 4 kali lipat dari harga belinya. Berbagai pendekatan lain pun dilakukan Kathy, mulai dari berbicara langsung dengan Behrani, istrinya yang lemah lembut Nadereh, sampai pada ancaman deportasi yang dilancarkan olehnya dan Burdon. Namun semuanya mengalami kegagalan.

Di sini, konflik yang terjadi menggambarkan dilema yang dihadapi oleh masing-masing pihak yang berseteru. Behrani yang selalu diliputi perasaan cemas akan ekonomiya sehingga membuat ia haus akan keuntungan materil dan di sisi lain ada Kathy yang tak rela rumahnya yang penuh kenangan “dirampas”. Kedua tokoh ini sama-sama keras kepala dan egois, mementingkan diri mereka masing-masing.Hingga akhirnya, Kathy yang putus asa mencoba bunuh diri di depan rumah Behrani dan Burdon datang dengan menodongkan sepucuk pistol. Setelkah semalaman dikurung dalam kamar mandi, Behrani dan Burdon sepakat untuk menjual rumah tersebut kembali kepada pengadilan daerah. Namun, setelah sampai di pengadilan, Behrani dan anaknya Esmail berontak dan menyerang balik Burdon. Esmail menodongkan pistol kepada Burdon yang dibekuk Behrani. Situasi menengangkan tak terhindarkan. Para polisi yang leihat kejadian tersebut ikut mengangkat senjata dan akhirnya Esmail tertembak mati.

Setelah Behrani kehilangan anaknya yang dicintai, barulah ia sadar akan keegoisannya, akan keangkuhan dan ketamakannya. Ia pun depresi berat sampai akhirnya meracuni istrinya dan mengakhiri hidupnya dengan “indah” melalui jeratan plastik di ranjang. Sosok Kathy yang mulai merasa putus asa pun menjadi bimbang atas konflik yang dialaminya. Setelah mengenal keluarga Behrani yang memprihatinkan, ia ragu untuk meneruskan usahanya merebut kembali rumahnya. Ketika akhirnya ia mendapati Behrani dan Nadereh meninggal, rasa bersalah tak terhingga pun menghinggapi dirinya, Ia hanya bias berkubang denga derai air matanya, di antara dua tubuh tak bernyawa di sebuah ranjang cantik dalam rumah di tepi pantai. Sementara itu, nasib tragis juga dialami Burdon yang harus dihukum karena usahanya mengintimidasi keluarga Behrani. Kisah cintanya dengan Kathy pun tak pernah berlanjut.

Film ini membuat saya berpikir akan egoisme dan ketamakan manusia. Seringkali, manusia bersikap keras kepala demi kepentingan pribadinya. Anggota DPR yang keras kepala mengadakan studi banding keluar negeri misalnya, membuat hati rakyat tersakiti melihat uang mereka dihambur-hamburkan demi kepentingan mereka semata. Atau KBIH yang tak berizin yang keras kepala meberangkatkan jemaah haji nonkuota demi mengeruk keuntungan dari mereka, tak peduli jemaah tersebut nantinya luntang-lantung di tanah suci. Semuanya menggambarkan manusia yang telah menjadi homo homini lupus, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. It's 4 out of 5 stars for me. Ada yang punya komentar?






Watch this if you liked:

Gran Torino (2008)
Director: Clint Eastwood
Stars: Clint Eastwood, Bee Vang, Christopher Carley
Genre: Drama
Runtime: 116 minutes

Good Will Hunting (1997)

Director: Gus Van Sant
Stars: Matt Damon, Robin Williams, Minnie Driver
Genre: Drama
Runtime: 126 minutes

Sebagai seorang yatim piatu yang diangkat oleh ayah ringan tangan, Will tumbuh menjadi pria yang tidak bisa dekat dengan orang lain, termasuk dalam urusan wanita. Absennya kasih sayang dalam kehidupan Will membentuknya menjadi pribadi tertutup, tidak percaya pada rasa cinta dan kasih sayang yang diberikan orang lain, dan tempramental. Namun, di luar semua itu, Will adalah pemuda yang jenius dalam bidang sains...

Kamis, 04 November 2010

Arsitektur Biologis Kontemporer

Beberapa tahun terakhir, isu pemanasan global menjadi masalah kritis yang semakin disadari oleh banyak manusia di muka bumi. Tidak seimbangnya ekosistem alam, gejala cuaca ekstrem yang semin sulit diprediksi, dan bencana alam dalam berbagai skala dan fenomena mulai menjadi pembahasan hangat di setiap negara. Para pemimpin bangsa di berbagai belahan dunia pun berkumpul untuk membahas masalah pemanasan global ini, sebab bumi ini adalah tempat tinggal manusia bersama, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan bersama-sama. Selain itu, berbagai komunitas dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan lingkungan menjamur di mana-mana. Mereka membuat gerakan sadar lingkungan.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah dengan menciptakan bangunan yang ramah lingkungan, baik dari segi rancang bangun (desain) maupun material bangunannya . Saat ini bukan waktunya untuk berlomba-lomba membuat bangunan pencakar langit, tetapi lebih dari itu, kita juga perlu memikirkan bangunan yang ramah dengan alam lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan alam yang harmonis.

Dalam arsitektur dikenal istilah arsitektur biologis, yaitu pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup. Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lain Prof. Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick. Sebenarnya, arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor, gempa, dan lain-lain. Rumah adat yang berbentuk rumah panggung adalah contoh dari arsitektur biologis masyarakat Indonesia zaman dahulu. Pada peristiwa gempa di Padang tahun lalu, rumah adat ini terbukti lebih kokoh dibanding dengan rumah atau bangunan lain, karena bobotnya yang ringan, terbuat dari bambu dan kayu.

Di era modern seperti sekarang, menggunakan arsitektur biologis bukan tidak mungkin, apalagi di saat kondisi bumi mengalami perubahan drastis yang disebabkan pemanasan global. Namun, tentu kita tidak harus membangun bangunan yang sama persis dengan rumah adat, karena kondisi lingkungan saat ini tidak lagi memungkinkan kita untuk membuatnya. Yang mungkin kita lakukan adalah dengan mencoba membuat rancang bangun rumah yang efisien akan sumber daya (seperti listrik) tanpa mengurangi kenyaman bagi penghuni rumah itu sendiri. Selain itu, pentingnya pendekatan ekologis seperti ramah lingkungan, ikut menjaga kelangsungan ekosistem, menggunakan energi yang efisien, memanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara efisien, menekanan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan daur ulang dalam membangun lingkungan akan turut meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadi konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer.

Para ahli bangunan dan desainer interior telah banyak memberikan saran dalam pembangunan rumah ramah lingkungan, misalnya pendapat Yeang, seorang ahli bangunan Cina yang menerapkan integrasi kondisi ekologi, yang dilalakukan dengan tiga cara, yaitu pertama, integrasi fisik dengan karakter fisik ekologi setempat, meliputi keadaan tanah, topografi, air tanah, vegetasi, iklim dan sebagainya. Kedua, integrasi sistim-sistim dengan proses alam, meliputi: cara penggunaan air, pengolahan dan pembuangan limbah cair, sistimpembuangan dari bangunan dan pelepasan panas dari bangunan dan sebagainya. Ketiga, integrasi penggunaan sumber daya yang mencakup penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan (Yeang, 2006).

Dewasa ini, mulai banyak rimah-rumah yang membuat panel tenaga surya untuk membantu memnuhi kebutuhan listrik di rumah, jadi tidak hanya bergantung pada sumber daya listrik pemerintah yang menggunakan bahan bakar yang tidak terbaharui. Selain itu, penanaman taman di atap (roof garden) dan membuat lubang resapan di halamn rumah juga membantu dalam mengurangi risiko polutan yang terserap dan bencana banjir. Hal yang juga penting untuk dilakukan adalah menggunakan barang-barang kayu (meubel) yang telah bersertifikat, sebagai tanda material pembuat meubel tersebut adalah bukan dari hasil pembalakan liar. Kita pun perlu meningkatkan kesaran masyarakat akan hal ini, sebab di negara-negara maju seperti Amerika, kesadaran untuk memakai bahan bangunan dan perabot yang legal telah digalakkan secara optimal.
Tujuan perancangan arsitektur melalui pendekatan arsitektur adalah upaya ikut menjaga keselarasan bangunan rancangan manusia dengan alam untuk jangka waktu yang panjang. Keselarasan ini tercapai melalui kaitan dan kesatuan antara kondisi alam, waktu, ruang dan kegiatan manusia yang menuntut perkembangan teknologi yang mempertimbangkan nilai-nilai ekologi, dan merupakan suatu upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.


Referensi
C., Wanda Widigdo dan I Ketut Canadarma. 2008. Pendekatan Ekologi pada Rancangan Arsitektur, sebagai Upaya Mengurangi Pemanasan Global. Makalah PDF diunduh dari http://fportfolio.petra.ac.id/user_files/82008/TEK%201%20Pendekatan%20ekologi%20wanda%20UKP.pdf
Frick, H. dan Tri Hesti Mulyani. 2006. Arsitektur Ekologis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Sugianto, Agus. 2005. Ilmu Lingkungan: Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan. Surabaya: Airlangga university Press.


Jumat, 08 Oktober 2010

Asas Ease of Administration dalam Pemungutan Pajak

Asas Ease of Administration

Administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan di suatu negara. Sukses tidaknya pemerintah dalam pemungutan pajak tergantung pada efisiensi dan efektifitas pelaksanaan administrasi perpajakannya. Dalam pemungutan pajak, asas ease of administration sangat berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak terutangnya. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efektif dan efisien akan menimbulkan kerugian-kerugaian yang membuat pemungutan pajak terasa semakin membebankan bagi wajib pajak. Hal ini tentu akan membuat wajib pajak semakin enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa: “poor tax administration undermines the effectiveness of the desired tax structure and raises and distortion. A poor designed tax structure makes administration more difficult”.

Banyak tokoh pemikir yang telah merumuskan aspek-aspek dalam ease of administration, salah satu tokoh yang membahasnya secara komprehensif adalah Dr. Haula Rosdiana. Dalam buku Pengantar Perpajakan, Dr. Haula Rosdiana menggambarkan asas ease of administration dengan beberapa indikator sebagai berikut.


1. Asas Certainty

Asas certainty ini berhubungan dengan aspek hukum atau ketentuan perundang-undangan dalam sistem perpajakan. Pemungutan pajak harus ada kepastian hukum sehingga dapat dihindari tindakan sewenang-wenang dan tindakan kompromis antara wajib pajak dan petugas pajak.

Fritz Neumark mengungkapkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam sistem perpajakan harus dapat dipahami (comprehensible), tidak boleh menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda, tetapi harus menimbulkan kejelasan (must be unambiguous and certain), baik bagi wajib pajak maupun fiskus.

Mansury menjelaskan bahwa dalam asas certainty terdapat empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu (i) harus pasti siapa yang dikenakan pajak (subyek), (ii) harus pasti apa yang menjadi dasar pemungutan pajak (obyek), (iii) harus pasti berapa jumlah yang dibayar (tarif), dan (iv) harus pasti bagaimana cara pembayarannya (prosedur).

Bagaimana dengan Indonesia? Apakah sistem perpajakan Indonesia sudah memenuhi aspek certainty dalam administrasi perpajakan? Ternyata belum sepenuhnya. Masih banyak pasal-pasal dalam peraturan undang-undang perpajakan yang menimbulkan grey area. Dalam konteks perpajakan, grey area dapat bermakna:
• Keadaan atau transaksi yang sebenarnya terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya;
• Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya;
• Ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran peraturan, tarik-menarik, saling berkontradiksi dan sebagainya.

Grey area dalam perpajakan sering mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam otoritas pajak sendiri).

Dr. Haula Rosdiana dalam bukunya, Pengantar Perpajakan memberikan contoh pasal yang mengandung grey area, yaitu pasal 14 ayat (3). Pasal tersebut sangat bermasalah dengan abiguisme keterangan masa pajaknya. Selain itu, dalam forum-forum diskusi perpajakan, terdapat beberapa pasal yang dianggap menimbulkan grey area juga, yaitu:
1. Grey area dalam pajak penghasilan:
• Masalah taxability suatu penghasilan.
• Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihann, dan sebagainya).
• Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
2. Grey area dalam PPN:
• Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
• Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
• Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
• Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
3. Grey area dalam KUP
• Pengurus WP badan belum ber-NPWP, aspek pajak atas WP pindah domisili
• Terlambat NPWP (termasuk ekspatriate) atau PKP, mengajukan keberatan tanpa membayar SKPKB
• Jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak di hari Sabtu
• Hak atas imbalan bunga bagi WP, banding atas kasus keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
• NPWP WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia, pengisian daftar harta bagi WP orang pribadi

Dalam hal terjadi ketidakpastian dalam peraturan perpajakan, maka diskusi-diskusi ahli perpajakan menjadi suatu hal yang dibutuhkan untuk memutuskan kepastian. Sebab, bila peraturan-peraturan tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan pada akhirnya bermuara pada keengganan membayar pajak.


2. Asas convenience

Asas convenience brhubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh fiskus kepada wajib pajak, baik berupa kemyamanan dan kemudahan prosedur hingga waktu pemungutan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak. E. R. A. Seligman mengungkapkan bahwa prinsip convenience berhubungan dengan pernyataan tentang bagaimana pajak itu dibayar, kapan harus dibayarkan, kemana harus dibayarkan, dan dalam kondisi bagaimana pajak itu dibayarkan.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak berusaha keras untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat membuat wajib pajak merasa nyaman dalam menjalankan keajibannya. Langkah-langkah yang ditempuh Ditjen Pajak di antaranya dengan menyediakan drop box SPT di beberapa lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu mengantre di kantor pelayanan pajak, dan menghemat biaya transportasi. Selain itu, pengembangan sistem administrasi berbasis daring (on line) juga membuat pekerjaan membayar atau menyetor pajak menjadi lebih mudah.

AC Nielsen, sebuah lembaga riset internasional mempublikasikan hasil kajiannya, mengenai tingkat kepuasan wajib pajak di beberapa negara untuk tahun 2005. Hasilnya, tingkat kepuasan wajib pajak KPP (Kantor pelayanan pajak) Besar mencapai 81, atau jauh di atas rata-rata survei Indonesia sebesar 75.
Angka ini masih lebih baik dari rata-rata survei untuk seluruh sektor dan sektor publik di beberapa negara, seperti Australia dengan kepuasan 66 dan 74, Hong Kong 75 dan 71, India 78 dan 78, Singapura 76 dan 76.



3. Asas Efficeiency

Adam Smith mengungkapkan kaidah efficiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya jangan sampai biaya-biaya memungut pajak menjadi lebih tinggi daripada ghasil pungutan pajaknya (Devano, et al, 2006: 63).

Dr. Haula Rosdiana menyatakan bahwa efisiensi dapat dilihat dari sisi fiskus dan wajib pajak. Secara keseluruhan pemungutan pajak dapat dikatakan efisien jika cost of taxation-nya rendah. Indikator cost of taxation adalah:
a. Compliance cost
b. Administrative cost
c. Deadweight efficiency loss from taxation
d. The Excess burden of tax evasion
e. Avoidance cost

Sanford membagi cost of taxation menjadi tiga yaitu sacrifice of income, distortion cost, dan running cost. Sacrifice of income merupakan pengorbanan wajib pajak untuk meyisihkan atau mengurangi penghasilan yang seharusnya bias digunakan untuk keperluan lain bila tidak ada pungutan pajak. Distortion cost berhubungan dengan dampak pemungutan pajak terhadap proses produksi suatu entitas bisnis. Hal ini menyangkut perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor-faktor produksi karena adanya pajak tersebut. Sedangkan running cost adalah biaya-biaya ekstra yang harus dikeluarkan akibat adanya pemungutan pajak, dengan kata lain bila tidak ada pungutan pajak maka biaya-biaya tersebut tidak ada. Running cost mencakup administrative cost bagi pemerintah sebagai pemungut pajak, yang merupakan biaya operasional pemungutan pajak. Termasuk di antaranya adalah anggaran rutin pegawai pajak ATK, transportasi, air, telepon, listrik, dan lain-lain.

Selain itu running cost juga termasuk compliance cost yang harus dikeluarkan bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Sanford kemudian membagi compliance cost menjadi tiga yakni direct money cost yang merupakan biaya dalam bentuk uang (jasa konsultan pajak, akuntan, transportasi, dan lain-lain), time cost yang merupakan waktu yang harus diluangkan oleh wajib pajak untuk mengurus proses pembayaran pajak (mengisi formulir, mengisi SPT mengajukan banding dan lain sebagainya), serta psychic cost yamg merupakan dampak emosional yang dirasakan wajib pajak ketika menjalankan proses pembayaran pajak.


Pentingnya Ease of Administration dalam Pemungutan Pajak



Seperti telah diungkapkan sebelumya, administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan di suatu negara. Ease of administration sangat berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak terutangnya. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efektif dan efisien akan menimbulkan kerugian-kerugaian yang membuat pemungutan pajak terasa semakin membebankan bagi wajib pajak. Hal ini tentu akan membuat wajib pajak semakin enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

Penyimpangan dalam administrasi pajak berpotensi membawa pola hubungan yang menyimpang di antara aktor pajak, yakni aparat pajak dan wajib pajak (Irianto, 2009: 179). Administrasi pajak yang memiliki banyak kelemahan akan berpengaruh pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Sistem administrasi pajak yang baik berkorelasi positif dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sistem administrasi pajak perlu dikembangkan secara kontinyu agar dapat memotivasi wajib pajak. Penegmbangan tersebut akan menyebakan meningkatnya penerimaan pajak.

Selain itu, Edi Slamet Irianto dalam bukunya Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di Indonesia menyatakan bahwa pengorganisasian sistem perpajakan melalui administrasi yang baik membawa konsekuensi politik bagi membaiknya hubungan negara dan rakyat. Apabila administrasi memenuhi kriteria sosial sebagai kompensasi yang diterima rakyat, nilai kepatuhan wajib pajak akan lebih baik.

Di Indonesia sendiri, penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan, begitu juga dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar (yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWAP juga semakin meningkat. Semoga hal ini juga menunjukkan adanya peningkatan sistem administrasi perpajakan.





Referensi


Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Irianto, Edi Slamet. 2009. Pajak Negara dan Demokrasi: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Laksbang Mediatama.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Rosdiana, Haula. 2010. Pengantar Perpajakan. Depok: tanpa penerbit.

Http://depkeu.go.id
http://pajak.go.id


Sabtu, 18 September 2010

Public Administration: A Literature Review

Introduction

In the late 19th and early 20th century, the world has been shaken by great events, among others are World War II and the Cold War. After those shocking events, the world began to reform. Each country restore their state order. Notwithstanding that, the needs of people in each country increases. The state is in charge to take care of the problem. In situation like this, it takes a guide for the government to carry out its functions properly. One of the guidelines is the state administration/public administration.

1. Meaning of Public Administration

Public administration is the branch of administration science. Therefore, to understand the meaning of public administration, we first review what is administration. Etymologically, the word administration derived from the Latin words, ad (intensive) and ministrare (to serve, to take care). In simple language it means the management of affairs or to looking after people. Some thinkers have expressed their thoughts about the definition of administration. In my view, the clearest definition that describes what the administration is the definition given by Nigro. He stated that administration is the organization and use of men and materials to accomplish a purpose. However, from each definition given in “A Text Book of Public Administration”, all show that administration is consists of ‘getting the work done by others’, ‘use of materials/resources’, and ‘done to achieve common goals’. Since the administration made to achieve common goals, it is clear that man as a social animal can’t be separated from administration, and in my opinion every individual in the modern society totally linked with administration.

Similar to the definition of administration, some thinkers also gave their view on the meaning of public administration. In my view, the clearest definition that describes what the public administration is the definition given by Marshall E. Dimock. Highlighted from his view, he said that administration is law in action, it is the executive side of government. However, if we look closer, it can be found that the definition given by the thinkers divided into two senses, the wide and the narrow one. In the wider sense, it include all the activities of the government, regardless in the sphere of legislative, executive, or judicial. In the narrow sense, public administration is concerned with the activities of executive branch only. In my opinion, as it remarked before, to administer is to serve, and it means the administration tends to the action, not about policy making or the judiciary, so administration tends to be the executive.

Public administration is the systematic execution of the will of the people which has been discovered, formulated, and expressed in the form of laws by the legislature, so public administration is distinguished from the political one. However, in my opinion, it is not necessarily, because the implementation of public administration depends on the existing political system in the country concerned. Public administration could provide good service to the people when its political system is stable, which means there aren't any friction with the administrator’s/bureaucracy’s political interests. Therefore, the political system should be able to regulate the relationship between the three state institutions (legislative, executive, and judicial). However, basically we can not separate administration with politics, because both are closely intertwined as an integral part of the governmental process. So, I think the best way is either administration or politics have to specialize in their respective functions. Politicians deal with policy making, while administrators are dealing with policy executing.

2. Nature of Public Administration

There are two divergent views regarding the nature of public administration, they are integral view and managerial view. Each view hold by some thinkers. Integral view, hold by LD White and Dimock, stated that public adimistration is a sum-total of all the activities undertaken in pursuit of and in fulfilment of public policy whereas the managerial view, hold by Luther Gullick, Simon, Smithburg, and Thompson, stated that public administration concern to the work of only persons who are engaged in the performance of managerial function in an organization.

From those views, I prefer to agree that admisitration can be perceived as a process, as it is said by Dimock and Koening. It I all the steps taken between the time an enforcement agency assumes jurisdiction and the last break is placed. So, we can understand that administration is a series of sustainable activities, and the core is the goods and services that produced or tendered.

3. Scope of Public Administration

Several writers have defined the scope of public adminstration in varying terms and lengths, but a more comprehensive account of the scope of public administration has been given by Walker, which divide it into two parts, they are administration theory and applied admnistration which consists of political, legislative, financial, defensive, educational, social, economic, foreign, imperial, and local. But it should be emphasized that the scope of public administration varies with the people’s conception of good life, which will increase along with the times. So that the scope of public administration will continue to spread widely. So that the rigid formula of the scope of public administration as given by Luther Gullick with his POSDCoRB, deemed no longer relevant, because public administration is the science that will continue to grow following the development of the state itself.

4. Public and Private Administration

There are basic differences between public and private administration, among aothers are:
a. Political direction
Private administration is not subjected to political direction save in times of the gravest emergency, because its objectives do not depend upon political decisions. The administrator under the public administration has to carry out the orders which he gets from the political executive with no option of his own.
b. Profit motive
Public administration is conducted with the motive service while the motive of the private administration is profit-making.
c. Service and cost
Public administration only such amount of money is raised by taxation, therefore we can fund that generally, government has deficit budget, while in private administration there is an attempt to exact as such money from the public as possible, so usually they have surplus budget.

If we take a look closer, then we’ll find that basically, all the differences between private and public administration exist because there are different intersest and capacity between them. Private sector may not meet all the needs of society because there will be market failure or they do not have enough resources, particularly the state-controlled resources. So does the public sector may not meet all the needs of society because of the budgeting problem, entrepreneurship, or about to give the private chance to do their business. In my view, the differences between private and public administration should be used as a chance to work together developing the state.

Conclusion

1. Man, as social animal can’t be separate with administration things, because man has a lot of needs, and administration act as a tool to met all those needs.
2. The term public administration is restricted to the organization and operations of the executive branch only.
3. Politics and public administration ar two interrelated things. Politics dealing with policy making and public admnistration dealing with policy executing.
4. Nature of public administration is depend upon the context in which it is used.
5. The scope of public administration will continue to change dynamically, following the development of the state itself.
6. Though both private and public administration conduct according to the same principles, there are basic differences between them, because basically, they have different interests and capacity.

Sources:

A text Book of Public Administration
Ekologi Administrasi Negara

Rabu, 25 Agustus 2010

Indonesia’s Democracy: Seeking Activists’ Protector

Democratic life is mandate of the proclamation of independence of the Republic of Indonesia. The main goal to be achieved is a fair and prosperous society. However, in essence democracy is not just a tool, but also part of the goal itself. Susilo Bambang Yudhoyono gave his point of view about democracy. He stated that a democratic country has five characteristics, i.e. the existence of civil society, political society, economic society, the rule of law, and the well-functioned state apparatus. Now, I want to focus on the role of civil society in the development of democracy in Indonesia, especially the freedom of non-governmental organizations (NGOs).

As a democratic country, Indonesia has a legal basis to give the people freedom to establish unions and associations, that is article 28 of the 1945 constitution. The implication of this regulation is the existence of free public sphere in the middle of society. Free public sphere means a region where people as citizen have full access on every public activity. Citizens have rights to be involved and understand policies taken by the government. They also could convey their disagreement. Therefore, they could build NGOs which represent their concern about something, like corruption, education, children, women, environment, culture, etc. But the freedom of NGOs spotted with a number of attempts to injure NGO’s activists, such as violence, abuse, slander, etc. So in this situation, I think we need to prevent any kind of attempts to silent NGOs.

In the political system, NGO can be categorized as one of the society’s political infrastructure, that is pressure group. The pressure group has power to force the government or incumbent elite to fulfill their aspirations. Therefore, NGO has bottom-up orientation. There are many NGOs in Indonesia such as ICW, Sahabat Anak, Prakarsa Rakyat, Transparency International, and so on. Indeed, since the reforms, NGO in Indonesia have grown rapidly in terms of quantity. Currently, Indonesia has approximately thirteen thousand NGOs. All the NGOs became the basis of civil society power. The fact show us that indirectly, number of NGO in Indonesia also represent our socio-politic maturity. Government with all its limitation, can’t reach into all the needs and interests of the people. The presence of NGO became important in building social networks and became the media that intermediary the public interests and the authorities’.

Along with the large number of NGO in Indonesia and its progress, there are more parties who want to restrict their movement. Report from Imparsial NGO mentioned that from 2005 – 2009 there are 138 cases of violence, 46 cases of persecutions, 29 cases of arbitrary arrest, followed with other cases, i.e. intimidation, threat of violence, terror, criminalization, properties demolition, properties despoliation, kidnapping, and assassination. Usually, the purpose of commit the crime are: as a form of threat to the perpetrators of human rights defenders, try to limit the work of activists who are critical , or to create demoralization of human rights defenders to be afraid of power. The recent cases are the violence done to Tama Satrya Langkun, ICW’s investigation division researcher, and the Molotov bombing to Koran Tempo’s office.

Seeing these circumstances, we have to take action to force this problem. NGO activists are assets of our democracy. They have noble task to fight against any wickedness in this nation. The are pro democracy activists. So, they need to be protected.

Solutions about this problem are: the national commission of human rights should open special desk to handle the violence upon the activists. Thus, the cases can be easily coordinated. We have to make activists protection act. Besides that, NGOs should coordinating with police to protect their activists.

If we just remain doing nothing, then it means we are contributing to injure the freedom and peace in society, and of course, it also injure the democracy in Indonesia.


Source: Kontan Online, detik.com, Listyarti, Retno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X. Jakrta: Esis.

Minggu, 08 Agustus 2010

Transformasi Siswa menjadi Mahasiswa

Pada hari Jumat, 6 Agustus lalu, mahasiswa baru Universitas Imdonesia tahun 2010 mendapatkan kuliah umum dengan pembicara Prof. Rhenald Kasali. Bertempat di Balairung UI, kuliah umum tersebut diwarnai dengan semangat mahasiswa baru dalam menyimak materi yang disampaikan, yaitu seputar menjadi mahasiswa. Prof. Rhenald Kasali yang merupakan staf pengajar di FE UI menyampaikan materi dengan atraktif dan mengena, karena disajikan dengan penggunaan media cuplikan film, video inspiratif, kisah, serta memorable quote dari berbagai tokoh.

Menjadi mahasiswa berarti kita harus siap menjadi agent of change. Mahasiswa harus pandai dalam mengintegrasikan kemampuan intelektual dengan kepekaannya terhadap lingkungan, karena pada hakikatnya menjadi mahasiswa adalah persiapan untuk mengabdi pada masyarakat. Oleh karena itu, masa-masa menjadi mahasiswa janganlah disia-siakan, harus diisi dengan kegiatan belajar maupun berorganisasi.

Di kampus, seorang mahasiswa harus mengubah cara belajarnya dari yang biasa diterapkan di sekolah menengah menjadi cara belajar mahasiswa yang sesungguhnya, yaitu dengan mempersiapkan diri sebelum masuk kelas, aktif dalam pelajaran, dan memberikan masukan-masukan membangun kepada dosen. Persiapan yang matang akan menjadi bekal dalam mencapai kesuksesan.

Seorang mahasiswa juga harus bisa memanfaatkan kekurangan/kelemahan dirinya menjadi pemicu semangat untuk sukses, mahasiswa harus kreatif. Banyak contoh yang diberikan Prof. Rhenald tentang kesuksesan mahasiswa, salah satunya adalah kisah tentang pendiri perusahaan taksi terbesar di Indonesia Blue Bird, Purnomo Sutono, yang tak lain adalah alumnus FK UI. Purnomo awalnya bekerja sebagai supir angkot dan kernet bus. Namun, berkat usaha dan kerja keras pantang meyerahnya mebuat ia berhasil mendirikan Blue Bird.

Intinya, mari berusaha menjadi mahasiswa yang baik dan berguna, karena kita bukan siswa biasa lagi. Bukankah begitu?