Kamis, 24 November 2011

Cukai Hasil Tembakau

Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai realisasi cukai dari hasil tembakau dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2009, realisasi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp55,381 triliun dan pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp63,2 triliun. Sementara itu, hingga akhir triwulan I tahun 2011, target penerimaan cukai telah mencapai Rp 17,4 triliun atau 27,75% dari target tahunan yang sebesar Rp62,7 triliun. Pencapaian tersebut lebih tinggi dibandingkan target triwulan I dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 yang sebesar 24,75%. Realisasi sumber penerimaan cukai yang terbesar berasal dari cukai hasil tembakau yaitu 95,94%. Kenaikan pendapatan ini juga dikarenakan pada awal tahun 2011 tarif cukai hasil tembakau telah dinaikkan rata-rata sebesar 5%. Mulai tahun anggaran 2008, pemerintah melaksanakan pembagian hasil cukai hasil tembakau dengan nomenklatur Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau (DA-CHT), di mana pada tahun 2009 nomoenklatur tersebut diubah menjadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). DBH-CHT dari tahun 2009-2011 juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Meskipun tarif cukai naik dari tahun ke tahun, pada tahun 2008 Lembaga Demografi Universitas Indonesia mencatat jumlah perokok di Indonesia adalah 65.185.289 orang, angka ini meningkat 22,9% dibanding 2004 yang tercatat sebanyak 53.022.612. Data Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2004 juga menunjukkan terdapat 200.000 kematian perokok setiap tahunnya dan lebih dari 97 juta penduduk Indonesia dan 70% anak-anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang terus-menerus terpapar asap rokok. Hal ini mengindikasikan lemahnya pelaksanaan fungsi pengaturan (regulerend) cukai hasil tembakau.

Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 menetapkan bahwa cukai berfungsi untuk mengurangi konsumsi dan mengendalikan distribusi produk tembakau karena produk tersebut berakibat buruk bagi kesehatan. Namun dalam praktiknya, faktor utama yang diperhatikan ketika menetapkan tarif cukai tembakau adalah target penerimaan pemerintah tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar