Jumat, 10 Februari 2012

Dream House

Pernahkah Anda membayangkan bahwa suatu kejadian kecil akan mengubah seluruh jalan hidup seorang manusia? Atau pernahkah Anda berpikir seberapa besar kelalaian pekerjaan seseorang akan mengacaukan hidup orang lain? Bila Anda penasaran dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin Dream House (2011) akan memberikan sedikit gambaran betapa suatu kelalaian kecil seseorang dapat mengubah seluruh impian orang lain.



Dream House
adalah sebuah film bergenre psychological thriller yang mengisahkan kehidupan sebuah keluarga yang baru saja pindah rumah ke sebuah kota kecil. Will Atenton (Daniel Craig), kepala keluarga itu bekerja sebagai editor sebuah penerbitan dan memiliki seorang itri bernama Elizabeth yang akrab disapa Libby (Rachel Weisz) dan dua orang putri, Beatrice/Trish (Taylor Geare) dan Katherine/Dee-Dee (Claire Geare). Mereka adalah keluarga kecil bahagia, namun kesibukan Will Atenton (saya sendiri menangkap Will di sini seorang workaholic) membuat Libby dan dua anaknya merasa kesepian, apalagi di sebuah lingkungan tempat tinggal yang baru. Karena itulah keputusan Will mengundurkan diri dari kantornya di sambut bahagia oleh istri dan anak-anaknya. Ia pun pulang ke rumah dengan hati lega bercampur sedih karena lepas dari pekerjaannya.

Kepulangan Will kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kejadian aneh yang terjadi di rumah barunya. Dee-Dee sempat melihat pria asing di jendela dan mengawasi rumah mereka dari luar dan terdapat sebuah misteri yang kemudian terkuak bahwa di rumah itu terdapat satu keluarga yang dibantai oleh Peter Ward, kepala keluarga itu sendiri. Kekalutan Libby akan rumah baru mereka membuat Will berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumah itu. Tetangganya, Ann Paterson (Naomi Watts) seorang istri yang telah berpisah rumah dengan suaminya dan sedang berjuang mendapatkan hak asuh anak semata wayangnya terlihat tidak kooperatif saat ditanyai oleh Will. Padahal rumah Ann tepat berseberangan dengan rumah Will dan ia telah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Akhirnya setelah berhasil mengetahui bahwa Peter Ward, sang pembunuh ditahan di sebuah rumah sakit jiwa, Will pergi ke sana dan mulai menyelidiki apa yang terjadi. Dari titik ini, keseluruhan alur film berubah. Penampilan Will mengalami transformasi (yang paling kentara adalah model rambut Daniel Craig yang menurut saya dibuat model Dedi Corbuzier dan sangat tidak cocok. Hahaha) karena Will sebenarnya adalah Peter Ward itu sendiri. Ia dituduh menjadi dalang kematian istri dan anak-anaknya. Nama Will ia ciptakan sendiri ketika ia mengalami masa-masa sakit jiwa dan tidak menerima kenyataan bahwa ia yang dituduh sebagai pembantai keluarga yang sangat dicintainya.


Namun di balik semua kejutan itu, yang menjadi aktor utama dari misteri adalah keluarga Patterson. Suami Ann, yang bernama Jack ternyata menikahi Ann hanya untuk mengambil harta warisan yang dimiliki Ann, karena itu pulalah ia mati-matian memperjuangkan hak asuh Chloe (Rachel G. Fox), anak semata wayang mereka, karena jika hak asuh Chloe diperolehnya, maka ia akan mendapat warisan Ann. Jack pun kemudian menghubungi seseorang yang untuk membunuh Ann dan memberikan alamat rumah Ann pada hari yang sama saat Peter (Will) pulang bekerja di hari ia mengundurkan diri. Apa yang terjadi kemudian? Orang yang disuruh Jack ternyata salah menyambangi rumah Ann dan ia pun salah membunuh orang, yang menjadi korbannya adalah Libby dan dua putrinya. Kebetulan, Peter pulang di saat bersamaan dan ketika berusaha melumpuhkan orang itu ia memegang pistol yang digunakan untuk membunuh keluarganya. Ia pun menjadi satu-satunya orang yang hidup dalam keluarganya dan tuduhan pembunuh tertuju padanya.


Di sisi lain, bukannya mendapat berita kematian Ann, Jack kemudian malah diperas suruhannya yang akan melaporkan dirinya ke polisi bila Jack berani mengungkap tragedi konyol itu. Maka Jack tetap tutup mulut dan membiarkan Peter yang dituding sebagai pembunuh. Sampai sini tentu Anda tahu bahwa alur cerita pertama tadi hanyalah halusinasi Peter saja yang kembali menemui keluarganya setelah mereka meninggal.


Dream House
menurut saya lebih menekankan sisi drama seorang Peter yang tak ingin kehilangan keluarganya. Kehadiran Libby dan anak-anaknya sebagai "hantu" juga membuat film ini kurang maksimal menampilkan sisi psychological thriller. It's 2 of 5 stars for me. Ada yang punya komentar?


Watch this if you liked:

The Manchurian Candidate (2004)

Director: Jonathan Demme
Stars: Denzel Washington, Liev Schreiber, Meryl Streep
Genre: Drama, Mystery, Thriler
Runtime: 129 minutes

Changeling (2008)

Director: Clint Eastwood
Stars: Angelina Jolie, Colm Feore, Amy Ryan
Genre: Drama, Mystery, History
Runtime: 141 minutes

Book Review: Gli Amori Difficuli





Cinta. Satu kata yang sangat luas maknanya. Cinta dapat dideskripsikan dengan berbagai bentuk atau cara. Ketika membicarakan cinta, kita tidak melulu terpaku pada logika, tetapi perasaan, naluri, dan hasrat juga berperan di dalamnya dan membentuk "sistem" interaksi sosial antara manusia yang satu dengan yang lainnya atau dengan lingkungan sekitarnya. Cinta memang kosmik dan epik, membaca kisah cinta pun menjadi sesuatu yang tak lekang waktu karena selalu ada sisi lain dari sekeping kata cinta. Sisi-sisi dari sebuah cinta inilah yang termuat dalam Gli Amori Difficuli (Difficult Loves), salah satu karya Italo Calvino. Calvino sendiri adalah salah satu sastrawan Italia yang paling berpengaruh pada abad 20.

Gli Amori Difficuli merupakan kumpulan sebelas cerita pendek dan dua cerita panjang yang ditulis Calvino antara 1948-1957 dan berlatar Italia pada sekitar era fasisme. Awal ketertarikan saya membaca (dan membeli) buku ini adalah kurangnya pengetahuan dan referensi saya terhadap karya penulis Italia, karena sebelumnya bacaan saya hampir selalu penulis Inggris atau Amerika. Kalaupun ada yang lain seperti The Famished Road karya Ben Okri (Nigeria), novel itu ditulis (sebelum saya membaca terjemhannya) dalam bahasa Inggris atau karya sastra non-bahasa Inggris yang paling mudah ditemui seperti Leo Tolstoy (Rusia). Istimewanya, saya langsung menemukan perbedaan mencolok gaya bertutur Calvino dengan penulis-penulis lain. Ia kerap membuat satu paragraf yang sangat panjang dengan pendeskripsian yang agak bertele-tele. Calvino sangat memerhatikan detil latar pada ceritanya. Jujur saja, ada beberapa cerita dalam buku ini yang tidak saya pahami akhir kisahnya.

Cerita pendek dalam Gli Amori Difficuli ini antara lain Petualangan Seorang Serdadu, Petualangan Seorang Pelancong, Petualangan Sepasang Suami Istri, Petualangan Seorang Pria Berkacamata, Petualangan Seorang Pembaca, Petualangan Seorang Penyair. Dua cerita panjang yang termuat dalam buku ini adalah Kabut Asap dan Terjun ke Real Estate. Semua cerita dalam buku ini menurut saya memiliki keunikan masing-masing dalam bicara tentang cinta. Misalnya dalam Petualangan Seorang Pembaca yang menjadi salah satu favorit saya, mengisahkan seorang pria kutu buku yang justru merasa bingung di saat ia bertemu wanita yang disukainya. Kebingungan itu disebabkan cintanya terbagi antara wanita yang ditemuinya dengan buku yang sedang dibacanya. Saya tak pernah tahu apakah ada tipe manusia macam ini, yang sangat mencintai buku sampai-sampai ia tetap tak mau melepaskan bacaan dari pikirannya bahkan saat ia tengah bercinta.

Kisah lain yang juga menjadi favorit saya adalah Kabut Asap yang bertutur tentang kemunafikkan petinggi-petinggi pmerintah suatu kota dan para pengusaha dalam mengatasi polusi yang terjadi di kota itu akibat semakin berkembangnya industri modern yang merusak alam. Dikisahkan dari sudut pandang seorang editor pelaksana suatu majalah lingkungan, Kabut Asap menjadi bacaan fiksi kritis yang membuka mata bahwa ada banyak pihak yang bermain dalam kehidupan kita. Kecintaan terhadap pekerjaannya membuat si editor pelaksana kemudian menyisipkan beberapa pesan tersirat dalam tulisan-tulisannya meski harus beradu pendapat dengan atasannya yang juga seorang pengusaha yang munafik.

Satu lagi cerita yang juga tak kalah menarik dan unik, dan yang paling saya sukai adalah Petualangan Sepasang Suami Istri. Ceritanya sederhana dan terinspirasi dari kehidupan nyata yang dapat kita temui dalam keseharian. Sepasang suami istri yang masing-masing bekerja dalam waktu yang berbeda. Sang suami harus bekerja pada malam hari dan baru pulang saat fajar menyingsing sementara si istri berangkat kerja dari pagi, tak lama setelah kepulangan suaminya dan pulang larut malam ketika suaminya bersiap berangkat kerja. Apa yang terjadi kemudian adalah kisah kerinduan yang melanda si suami maupun sitri ketika pasangannya bekerja. Sang istri selalu merasa kesepian di saat ia pergi ke peraduan di malam hari, tak ada pria tercinta di sampingnya yang menemani lelap mimpinya. Begitu pun sang suami yang beristirahat tidur pada pagi hari hanya dapat menemukan bekas-bekas kehangatan di sisi ranjang yang ditiduri istrinya. Ia pun memilih untuk berbaring di sisi tersebut untuk meredam kerinduannya. Namun setiap mereka terbangun, mereka tahu bahwa yang akan temui adalah kesepian, kesepian, dan kesepian.

Italo Calvino memberikan saya cakrawala baru dalam khasanah sastra Italia pada umumnya dan dunia pada khususnya. Cerpen-cerpen yang mengangkat tema kehidupan manusia sehari-hari dituturkan dengan teliti membuat pembacanya menyadari hal-hal yang selama ini dianggap sepele dalam kegiatan sehari-hari. Ternyata hal-hal itu di tangan seorang Calvino dapat menjadi sebuah kisah unik yang sulit terlupakan. Calvino sangat lihai memainkan imajinasinya sehingga membuat cerita percintaan jauh dari kesan biasa dan membosankan. Petualangan Sepasang Suami Istri menjadi cerita yang paling terngiang-ngiang di kepala saya setelah selesai membaca Gli Amori Difficuli. Dari cerita ini saya teringat sebuah lagu berjudul Dreaming with a Broken Heart yang diciptakan dan dibawakan oleh John Mayer. Lagu ini sangat cocok sebagai pengiring cerita Petualangan Sepasang Suami Istri, dan semakin menancapkannya di dalam pikiran saya. Lirik lagu ini benar-benar mengena untuk sepasang manusia yang saling mencinta dan merindukan, dan membuat saya memutar lagu ini terus dan terus setelah membaca Gli Amori Difficuli...

When you're dreaming with a broken heart
The waking up is the hardest part
You roll outta bed and down on your knees
And for the moment you can hardly breathe
Wondering was she really here?
Is she standing in my room?
No she's not, 'cause she's gone, gone, gone, gone, gone....

When you're dreaming with a broken heart
The giving up is the hardest part
She takes you in with your crying eyes
Then all at once you have to say goodbye
Wondering could you stay my love?
Will you wake up by my side?
No she can't, 'cause she's gone, gone, gone, gone, gone....

Oooooooooohhhhhhhhh

Now do i have to fall asleep with roses in my hand
Do i have to fall asleep with roses in my hand?
Do i have to fall asleep with roses in my hand?
Do i have to fall asleep with roses in my hand?
Baby won't you get them if i did?
No you won't, 'cause you're gone, gone, gone, gone, gone....

When you're dreaming with a broken heart
The waking up is the hardest part


Ada yang punya komentar?

Selasa, 07 Februari 2012

Controversial Poster


Academy Award nominee Jean Dujardin might be worried because of the news spreading about him. It was all began when his brand new French-movie-poster released a couple days ago which claimed by many as degrading image of women. The controversial movie poster entitled Les Infideles showing Dujardin holds a woman's legs in the inverted position. Stephanie Martin, chief of French Advertising Standard Board (ARPP) said that the poster placed women as sexual object. ARPP reported they received 4 complaints from the public that offended by the poster.

L'Express put a question: "Would the Infideles poster scandal hamper Dujardin's chance to Oscar on 26 February?"
As we know Dujardin recently won a Golden Globe for his role in The Artist, which received high compliment among film critics. The Artist nominated for 10 categories in Academy Awards which will be held on 26 February.

Well for me even though the poster is indeed disgraceful (I think this poster deliberately spoke women as second class citizen) the Academy judges pay a little attention to out-screen issues, and in my opinion that would be fair because the judging process for an award should only concern on the film that was nominated.

Any comments?

Source: Metro TV news


Rabu, 01 Februari 2012

Making Love: Bukti Sebuah Cinta Sejati

Making Love (1982) adalah sebuah film bertema homoseksualitas arahan sutradara Arthur Hiller. Tidak seperti film dengan tema homoseksualitas lainnya seperti Brokeback Mountain (2005) atau Broderskab (2009) yang mengetengahkan romantisme dua pasangan sejenis, Making Love berpusat pada kekuatan kasih sayang yang dimiliki antara sepasang suami-istri yang kemudian dihadapkan pada kenyataan bahwa sang suami adalah seorang homoseks. Meski sangat mengguncang, namun ternyata keduanya menyimpan kekuatan cinta sejati yang melebihi apapun sehingga di antara mereka tetap mengharapkan kebahagiaan untuk keduanya dan saling menyayangi dengan cara mereka sendiri. "We've been always there for each other. Always, always!"


Film yang dinominasikan dalam kategori Best Original Song - Motion Picture pada Golden Globe 1983 ini menurut saya cukup berani mengangkat tema homoseksualitas mengingat pada awal tahun 1980-an isu mengenai HIV/AIDS yang dilekatkan pada kalangan gay sangat mencuat. Bahkan di Amerika Serikat HIV/AIDS pernah cukup tenar disebut sebagai gay cancer. Secara keseluruhan, saya menyukai film ini. It's 3.5 of 5 stars for me.
***

Zach Elliot (Michael Ontkean) adalah seorang dokter di Los Angeles yang beristrikan Claire (Kate Jackson), seorang produser televisi yang sukses. Keduanya menjalani pernikahan yang cukup bahagia selama 8 tahun namun belum dikaruniai anak yang sebenarnya sangat mereka dambakan. Kebahagiaan pernikahan mereka tak lepas dari banyankanya persamaan di antara Zach dan Claire, mulai dari film favorit, buku bacaan, puisi, makanan, hingga selera dalam memilih rumah. Cinta mereka sangat murni terhadap satu sama lain. Dalam salah satu dialognya, Claire mengatakan, "Zach's the only man I've ever been with". Meski keduanya tidak memiliki waktu yang cukup untuk bersama di rumah karena keduanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing, namun Claire merasa bahwa pernikahannya adalah the world's greatest marriage.

Namun, Claire tak pernah mengira bahwa Zach, suaminya, lelaki yang dinikahinya sejak 8 tahun lalu memiliki hasrat yang selama ini dipendamnya sendiri. Zach merasa dirinya tertarik kepada laki-laki namun tak pernah mengungkapkan perasaan tersebut atau sekedar mencari tahu siapa dirinya sebenarnya. Zach memang pernah mencoba beberapa kali mengunjungi bar khusus gay dan menelusuri jalan-jalan yang disesaki penjaja seks khusus gay, namun hal-hal tersebut selalu berakhir dengan keraguan dan kasih sayangnya pada Claire yang sebetulnya dianggap sebagai sahabat terbaiknya. Hingga suatu saat, Zach bertemu Bart McGuire (Harry Hamlin), novelis homoseks yang memikat hatinya. Sayang, Bart adalah tipe orang yang cukup bahagia tanpa hubungan terikat dengan seorang partner. Bart lebih suka menjalin hubungan one night stand untuk sekedar memuaskan hasrat biologisnya dengan pria lain.


Pertemuan Zach dan Bart bukan tanpa makna, justru dari pertemuan itulah Zach termotivasi untuk jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada Claire bahwa dirinya adalah gay. Akhirnya Zach mengaku pada Claire bahwa dirinya tertarik pada laki-laki. Ada satu dialog yang menurut saya sangat powerful dan menjadikannya salah satu kutipan terbaik dalam film ini: "I found that I'm attracted to men. I suppose it... I have it in most of my life but I never knew what it was, or maybe... maybe I just never admitted it or allowed it to come through before. Claire, I don't know where these feelings come from but the fact is that I have them. And... I got to stop denying it".

Saya menyebut dialog tersebut sebagai salah satu kutipan terbaik dalam film ini karena seringkali manusia sulit untuk memahami dirinya sendiri. Mengenal lebih jauh kelebihan dan kekurangan diri sendiri terkadang lebih sulit dilakukan dibanding melihat, menilai, dan menjustifikasi orang lain. Padahal menurut saya manusia bukanlah makhluk yang tepat untuk melakukan penilaian terhadap manusia lainnya, mengenal dan mengendalikan diri sendirilah yang menjadi hal penting agar kehidupan kita sebagai manusia tidak menyulitkan orang lain.

Meski sempat terguncang, namun Claire segera menyadari bahwa selama ini Zach adalah pria terbaik dalam hidupnya, ia selalu ada untuknya apapun yang terjadi. Inilah yang menggerakkannya untuk mencari tahu apakah menjalani kehidupan sebagai homoseks akan mendatangkan kebahagiaan bagi Zach, karena bagaimanapun Zach adalah pria terkasihnya, yang selalu dicintainya dan ia selalu menginginkan Zach bahagia. Akhirnya, sampailah Claire pada kesimpulan bahwa cintanya untuk Zach takkan pernah pudar dan ia merelakan diri berpisah demi kebahagiaan mereka berdua, agar Zach dapat memiliki kehidupan yang selama ini didambakannya juga untuk dirinya sendiri yang sangat mengharapkan kehadiran seorang anak dari suami yang benar-benar dapat dijadikan contoh dan mencintai dirinya seperti seorang suami mencintai istrinya. Inilah bukti cinta sejati yang dapat dimiliki dua insan. Ya, melalui film ini saya semakin percaya pada kata-kata cinta sejati tak harus memiliki, karena cinta sejati akan selalu ada di hati kecil setiap manusia yang diperuntukkan bagi orang-orang terkasih yang bahkan hingga hembusan napas terakhir akan selalu kita kenang.


Film ini ditutup dengan kunjungan Zach ke rumah Claire yang setelah berpisah menikah kembali dan memiliki seorang anak. Zach sendiri kini menjalin hubungan dengan partnernya dan hidup satu atap. Cinta Zach dan Claire akan tetap abadi, sebagai sahabat, sebagai keluarga, dan meski berujung pahit, romansa mereka akan tetap dikenang selamanya. It's a very nice movie, 3.5 out of 5 stars for me.



Watch this if you liked:

Brokeback Mountain (2005)

Director: Ang Lee
Stars: Heath Ledger, Jake Gyllenhaal, Michelle Williams
Genre: Drama, Romance
Runtime: 134 minutes

C.R.A.Z.Y. (2005)

Director: Jean-Marc Vallée
Stars: Michel Côté, Marc-André Grondin, Danielle Proulx
Genre: Drama
Runtime: 134 minutes

Senin, 19 Desember 2011

Metode Penentuan Harga Pasar Wajar

Untuk menentukan apakah suatu harga transfer telah memenuhi prinsip arm’s length, maka diperlukan pembuktian secara hati-hati dan intensif. Pembuktian tersebut penting dilakukan agar terdapat kepastian secara hukum bahwa harga transfer yang diterapkan mengikuti harga wajar yang berlaku. Namun, kehati-hatian tetap menjadi rambu utama bagi administrator pajak yang bertugas melakukan pembuktian tersebut, jangan sampai wajib pajak merasa dipersalahkan atas hal yang tidak dilakukannya. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menentukan harga pasar wajar. Secara umum, ada tiga metode penentuan harga pasar wajar , yaitu:
a. Metode tradisional, yang terdiri atas:
• Comparable uncontrolled price (CUP)
• Cost plus
• Resale price
b. Metode transactional profit, yang terdiri atas:
• Profit split
• Transactional net margin method (TNMM)
c. Metode lainnya, yang terdiri atas:
• Formulary apportionment
• Global profit split

1. Metode Comparable uncontrolled price (CUP)

Metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Ketersediaan data pembanding menjadi unsur penting dalam metode ini. Apabila data pembanding tidak tersedia, maka metode CUP tidak dapat digunakan. Perbedaan dari kedua harga tersebut mengindikasikan bahwa kondisi perdagangan dan keuangan antara dua antaranggota yang mempunyai hubungan istimewa tidak sesuai dengan harga pasar wajar dan harus dilakukan koreksi atas controlled transaction tersebut sesuai dengan harga pada uncontrolled transaction.

Suatu controlled transaction dapat diperbandingkan dengan uncontrolled transaction dengan melihat beberapa pertimbangan seperti fungsi, risiko, ketentuan-ketentuan kontrak kerja, kondisi ekonomi, dan barang atau jasa yang diperbandingkan. Agar dua transaski dapat diperbandingkan, pihak-pihak yang akan diperbandingkan harus menjalankan fungsi yang sama, misalnya sama-sama melakukan usaha di bidang riset dan pengembangan, rancang produk, perakitan, pemasaran, atau transportasi. Risiko yang dihadapi kedua pihak yang akan diperbandingkan dalam menjalankan fungsi usahanya juga harus sebanding, misalnya perusahaan full manufacture yang menjalankan banyak fungsi (riset dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pengadaan barang, pemasaran) akan memiliki risiko lebih tinggi seperti barang yang tidak laku terjual atau bahan mentah yang rusak dibanding perusahaan yang bertindak sebagai toll manufacture di mana semua modal dari pelanggan dan perusahaan hanya mengerahkan tenaga kerja dan mengawasi jalannya pekerjaan mereka. Ketentuan dalam kontrak juga perlu diperhatikan, bila kontrak kerja memang mengisyaratkan adanya perbedaan harga dengan syarat dan ketentuan tertentu (misalnya membeli dalam partai besar) maka perbedaan harga dengan harga transaksi antaranggota dengan harga transaksi antarperusahaan independen tidak dapat dikatakan sebagai transfer pricing abuse karena tidak dapat diperbandingkan. Simak contoh berikut.

Contoh 1
Parentco adalah wajib pajak badan negara A yang memiliki anak perusahaan Subco (100% kepemilikan sahamnya dikuasai Parentco) yang didirikan di negara B. Negara A menerapkan tarif pajak penghasilan lebih tinggi dibanding tarif pajak penghasilan di negara B. Parentco adalah perusahaan manufaktur perakitan traktor dan menjualnya kepada Subco untuk kemudian dijual kembali di negara B. Total biaya produksi (COGS) Parentco sebesar 60.000, kemudian dijual kepada Subco seharga 60.000, dan Subco menjualnya kepada end user seharga 150.000 maka Subco melaporkan laba sebesar 90.000 dan Parentco melaporkan laba 0.

Bila diketahui bahwa Parentco juga menjual traktor kepada Friendco yang tidak memiliki hubungan istimewa seharga 100.000 atau bila diketahui ada perusahaan perakitan traktor lain, misalnya Seniorco menjual traktor kepada Friendco seharga 100.000, dan bila persyaratan dan kondisi atas penjualan traktor dari Parentco kepada Subco sama dengan persyaratan dan kondisi penjualan traktor dari Parentco kepada Friendco atau dari Seniorco kepada Friendco, maka harga penjualan dalam transaksi antara Parentco dan Friendco serta antara Seniorco dan Friendco dapat digunakan untuk menetapkan harga yang dikenakan Parentco kepada Subco. Atas dasar hal tersebut, Parentco seharusnya melaporkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco melaporkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

2. Metode Cost Plus

Metode cost plus cocok digunakan ketika tidak ada penjualan antara dua perusahaan independen yang dapat diperbandingkan dan pihak pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak hanya berperan sebagai distributor atau menggunakan barang tak berwujud lain. Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjualan (COGS) yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle). Karena tidak ada transaksi sebanding yang dilakukan dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan sitimewa, maka tingkat laba kotor tersebut merupakan deemed profit.
Sementara itu, OECD Guidelines menjelaskan bahwa metode cost plus digunakan untuk kondisi seperti berikut (i) barang yang diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah barang setengah jadi (semi-finished goods), (ii) perjanjian jual-beli jangka panjang, (iii) kegiatan pemberian jasa, dan (iv) perjanjian atas joint facility. Permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode cost plus menurut OECD Guidelines ini adalah bagaimana begaimana (i) menentukan persentase laba kotor yang akan ditambahkan ke dalam harga pokok penjualan dan (ii) menentukan unsur-unsur biaya yang membentuk harga pokok produksi. Simak contoh berikut.
Contoh 2
Berdasarkan contoh 1 di atas, diasumsikan bahwa (i) Parentco menjual traktor yang belum selesai dirakit kepada Subco dan Subco akan menyelesaikan perakitan traktor tersebut dengan metode tertentu yang telah dipatenkan di lembaga paten resmi di negara B, (ii) seluruh traktor Parentco hanya dijual kepada Subco, (iii) tidak ada data harga pembanding dari perusahaan sejenis, dan (iv) margin laba kotor atas penjualan traktor tersebut dari perusahaan sejenis yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sebesar 662/3%. Berdasarkan asumsi –asumsi tersebut maka penentuan harga pasar wajar dengan menggunakan metode cost plus atas penjualan yang dilakukan oleh Parentco adalah sebesar 100.000 {60.000 + (662/3% x 60.000)}, sehingga Parentco mendapatkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco memperoleh laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

3. Metode Resale Price

Jika tidak terdapat data harga pembanding sehingga tidak memungkinkan menggunakan metode CUP, maka dapat digunakan metode resale price. Metode ini dapat digunakan bila perusahaan pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak menambahkan nilai tambah pada produk yang dibelinya tersebut. Metode resale price ditujukan untuk mengukur nilai fungsi distribusi yang dilakukan oleh pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual.
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Metode resale price tepat untuk diterapkan di perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Simak contoh berikut.

Contoh 3
Berdasarkan contoh pada Contoh 1 dan 2 di atas, diasumsikan bahwa (i) aktivitas Subco hanya melakukan penjualan kepada pembeli independen atas traktor yang diperoleh dari Parentco dan (ii) atas traktor yang diperoleh dari Parentco tersebut, Subco memperoleh laba kotor sebesar 331/3%. Atas asumsi tersebut, penentuan harga pasar wajar dengan metode resale price dapat dihitung sebagai berikut. Penjualan yang dilakukan Parentco adalah sebsar 100.000 {150.000 – (150.000 x 331/3%)}, sehingga Parentco akan mendapat laba sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco akan mendapatkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).

4. Metode Profit Split
Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan stimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
2. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

5. Metode Transactional net margin method (TNMM)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. Simak contoh berikut.

Net Sales 500.000.000
Cost of Goods Sold 400.000.000
Gross Profit 100.000.000
Operating Expenses 50.000.000
Net Profit 50.000.000

Apabila laba bersih di atas diperbandingkan terhadap penjualan bersih, maka didapat tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) sebesar 50.000.000/500.000.000 x 100% = 10%. Apabila diketahui bahwa tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) dari perusahaan sejenis adalah berkisar antara 11%, 17%, 9%, 15%, dan 6% maka angka 10% tersebut termasuk interval harga pasar wajar.

REFERENSI:

Darussalam, dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Doenberg, Richard L. 1993. International Taxation 2nd Edition. St. Paul: West Publising Co.



Abuse of Transfer Pricing: Dilema Globalisasi Ekonomi

Globalisasi Ekonomi dan Tumbuhnya Perusahaan Multinasional
Pada awal kehidupan manusia di bumi, pemenuhan kebutuhan hidup minimal menjadi latar belakang utama kegiatan ekonomi primitif. Manusia hidup secara berkelompok dan berpindah-pindah (nomaden) dari satu lokasi ke lokasi lain, yang umumnya dekat dengan sumber air. Secara individual, manusia primitif memenuhi kebutuhan pribadinya masing-masing seperti makan, minum, dan sandang dengan cara barter. Namun, mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup bersama, untuk memenuhi rasa aman dari berbagai ancaman keganasan alam seperti bianatang buas atau bencana alam.
Barter dalam kegiatan ekonomi masyarakat primitive dinilai tidak efisien karena harus menemukan pihak yang ingin melakukan pertukaran barang secara mutual (saling memenuhi kebutuhan satu sama lain) maka mulailah manusia berpikir untuk menggunakan alat transaksi yang dapat lebih pasti dihitung, tahan lama, dan diterima semua orang. Pada awalnya, penggunaan alat transaksi beragam di berbagai belahan dunia, mulai dari batu di masayarakat kepulauan Pasifik, cokelat di pedalaman Amazon, emas di jazirah Arab, hingga uang yang akhirnya bertahan hingga zaman modern saat ini.
Sifat dasar manusia yang tidak pernah puas dan selalu mencari sesuatu yang baru menimbulkan beragam kebutuhan dan permintaan yang semakin banyak dan kompleks, yang akhirnya memengaruhi aktivitas ekonomi yang dijalankan manusia modern. Dulu, manusia cukup memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil panen ladang yang digarap, ternak yang dipelihara, dan mendirikan rumah dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan dilingkungan sekitarnya. Namun ketika kebutuhan manusia yang satu telah terpenuhi, maka kebutuhan lain akan muncul, dan perlahan kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi denagn usaha sendiri, melainkan membutuhkan bantuan orang lain. Dari sini kemudian berkembanglah usaha-usaha keluarga yang kemudian berkembang menjadi perusahaan besar di kemudian hari.
Kegiatan ekonomi manusia di bumi merupakan kisah yang masih akan terus berlanjut dan beru akan selesai bersamaan dengan selesainya kehidupan di bumi. Bahkan saat ini dirasa tidak cukup hanya menjalankan kegiatan ekonomi di satu negara, sehingga ide untuk menyatukan pereknomian dunia pun bergaung dimana-mana. Banyak lembaga internasional didirikan dan peraturan bersama disusun untuk menciptakan suasana perdagangan internasional yang kondusif, kompetitif, dan terbuka. Istilah yang sering diperbincangkan mengenai fenomena ini adalah globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini bertujuan untuk mengintegrasikan perekonomian dunia menjadi satu kesatuan menembus batas-batas negara. Tengoklah WTO (World Trade Organization), EU (European Union), ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area), dan GATT (General Agreement on Trade and Tariff) yang ikut meramaikan pesta globalisasi ekonomi ini dengan jargon-jargon mereka seperti the borderless world.

Santoso (2004: 124) mengutip dari Kavaljit Singh menggambarkan globalisasi merupakan suatu proses ketergantungan ekonomis yang terus berkembang di antara negara-negara dunia dengan ciri-ciri:
1. pertumbuhan transaksi keuangan dan perdagangan internasional yang cepat, terutama di antara perusahaan-perusahaan multinasional,
2. gelombang investasi asing langsung (foreign direct investment) yang mendapat dukungan luas dari kalangan perusahaan multinasional,
3. timbulnya pasar global, serta
4. timbulnya teknologi dan berbagai pemikiran sebagai akibat dari ekspansi sistem transportasi dan komunikasi yang cepat dan meliputi seluruh dunia.
Meski menuai kontroversi, khususnya pada kalangan ekonom yang menentang neoliberalisasi ekonomi, suka atau tidak suka kita harus mengakui bahwa globalisasi telah menjadi hard fact di berbagai negara dan membawa dampak pada semakin meningkatnya transaksi transnasional atau cross border transaction. Arus barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara semakin mudah dan lancar. Pengusaha melihat kondisi ini sebagai peluang usaha untuk memperluas jaringan bisnis mereka tanpa perlu mengkhawatirkan hambatan-hambatan di perbatasan negara. Negara-negara berkembang pun tak pelak menjadi pasar potensial bagi pengusaha untuk dijadikan basis bisnis mereka. Dalam sekejap, berdirilah anak-anak perusahaan atau cabang-cabang perusahaan multinasional di berbagai belahan dunia. Dalam situasi seperti ini, dapat dikatakan dunia tengah mengalami era korporasi multinasional dan membuat dunia ini seolah-olah berada pada sebuah pasar tunggal yang tak asing lagi satu dengan yang lainnya. Kata “jual-beli” hanya digantikan oleh kata “ekspor-impor” dan beberapa hal lainnya. Beberapa perusahaan multinasional yang telah merambah ke Indonesia antara lain General Motors and Ford, Esso, Shell, British Petroleum, McDonald, Unilever, AT&T, dan International News Corporation.


Konsep Transfer Pricing, Arm’s Length Priciple, dan Abuse of Transfer Pricing
Konsekuensi logis dari menjamurnya perusahaan multinasional adalah munculnya berbagai transaksi antaranggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya. Penentuan harga atas berbagai transaksi antar anggota dikenal dengan sebutan transfer pricing (harga transfer). Dengan segala fasilitas kemudahan dari lembaga-lembaga internasional tersebut, perusahaan multinasional semakin terdorong untuk melakukan transaksi antaranggota (intra-group transactions). Catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa 30% transaksi internasional saat ini terdiri dari transaksi antaranggota perusahaan multinasional.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam sebuah perusahaan induk yang bersifat multinasional tentu tidak dapat dipandang sebagai perusahaan biasa yang independen. Perlu dicermati bahwa kehadiran anak perusahaan atau cabang adalah sebagai pendukung kegiatan ekonomi induk perusahaan, sehingga di sini terdapat hubungan istimewa dan menjadikan masing-masing anak perusahaan atau cabang sebagai related party bagi induk perusahaannya. Di Indonesia, hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dan pada tingkat internasional terdapat peraturan dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) Model. Namun secara teori dan praktik yang dilakukan di dunia internasional, setiap perusahaan tersebut diperlakukan dengan pendekatan separate entity, yang berarti setiap perushaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional dianggap sebagai entitas yang berbeda, memperoleh laba dan memiliki beban yang berbeda, sehingga setiap perusahaan tersebut merupakan subjek pajak di negara yang bersangkutan.
Atas dasar pendekatan separate entity inilah, transfer pricing (harga transfer) antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus bersifat sama dengan hubungan perdagangan dan keuangan antara dua perusahaan bebas (independent enterprises) yang dipengaruhi oleh kekuatan pasar. OECD Guidelines menyebut penerapan harga transfer seperti ini sebagai arm’s length principle. Prinsip harga pasar wajar menjadi standar kebijakan pajak internasional saat ini. Dalam konteks perusahaan multinasional, prinsip harga pasar wajar ini penting ditegakkan agar tercipta keadilan dalam penerimaan pajak di negara-negara di mana perusahaan multinasional tersebut beroperasi.
Feinschreiber (2004: 41) dalam Darussalam dan Septriadi (2008: 18) menyatakan bahwa secara teoritis, harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang sama (the same transactions), dan (ii) dalam kondisi yang sama (sama circumstances) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Akan tetapi, transaksi dan kondisi yang sama tersebut dalam paraktiknya jarang atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu dalam aplikasinya, penentuan harga pasar wajar didasarkan atas (i) transaksi yang dapat diperbandingkan (comparable transactions), dan (ii) dalam kondisi yang dapat diperbandingkan (comparable circumstances) ketika tidak terdapat transaksi yang benar-benar sama.
Plasschaert (1979: 17) dalam Urquidi (2006:18) berargumen bahwa sebuah perusahaan induk dapat mengontrol anak perusahaan dan karena itu dapat menentukan sendiri harga transfer dalam transaksi antaranggota atau merekayasa sehingga berbeda dari harga pasar wajar yang berlaku bila transaksi tersebut dilakukan oleh dua perusahaan independen. Dengan jalan seperti ini, maka laba keseluruhan suatu perusahaan multinasional dapat ditingkatkan dan biaya-biaya dapat ditekan serendah mungkin. Perekayasaan harga transfer ini disebut dengan abuse of transfer pricing. Dalam lingkup perusahaan multinasional, Hansen dan Mowen (1996: 496) dalam Mangoting (2000: 71) mengatakan bahwa transfer pricing juga digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan di seluruh dunia. Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations.
Darussalam dan Septriadi (2007: 6) menggambarkan abuse of transfer pricing sebagai upaya untuk merekayasa pembebanan harga suatu transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dalam rangka meminimalkan beban pajak yang terutang secara keseluruhan atas kelompok perusahaan tersebut. Pembebanan harga yang tidak wajar atas transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa ini mengakibatkan pembagian laba antara perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara tersebut menjadi tidak wajar.
Abuse of transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas (Santoso, 2004).

Mengapa Ada Abuse of Transfer Pricing
Setiap pengusaha yang menjalankan bisnis pasti menginginkan usahanya maju sehingga dapat memperoleh laba dan berusaha untuk menekan beban-beban, termasuk beban pajak agar laba yang didapat optimal. Dalam konteks perusahaan multinasional, salah satu alasan mengapa banyak perusahaan multinasional ingin meminimalisasi beban pajak yang besar adalah timbulnya masalah perpajakan yang kompleks baik dari sisi administrasi pajak negara-negara di mana anggota-anggota perusahaan multinasional beroperasi dan dari sisi perusahaan multinasional itu sendiri, sebab perbedaan peraturan perpajakan di negara yang berbeda tak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas: perpajakan internasional.
Dari sisi perusahaan multinasional, kewajiban perpajakan di negara-negara tempat usahanya beroperasi menimbulkan beban cost of compliance yang lebih berat bila dibandingkan dengan perusahaan yang hanya beroperasi di satu tempat (yurisdiksi) saja. Dari sisi administrasi perpajakan, masalah timbul di tingkat kebijakan pajak maupun pada praktik pelaksanaan perpajakan. Di tingkat kebijakan, administrasi perpajakan di satu sisi harus memungut pajak dari perusahaan multinasional berdasarkan pendapatan dan beban yang sesuai dan pada saat yang sama harus menghindari pemungutan pajak yang serupa oleh negara lain atas pendapatan yang sama. Di tingkat praktis, usaha administrasi perpajakan suatu negara untuk menentukan pendapatan dan beban yang sesuai akan sulit dilakukan bila data yang relevan tidak tersedia karena berada di yurisdiksi yang berbeda.
Usaha meminimalisasi beban pajak dilakukan perusahaan dengan melakukan tax planning. Namun jika tax planning tersebut dilakukan untuk tujuan merekayasa agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan yang dibuat pembuat undang-undang atau bahkan berusaha merekayasa laporan perpajakan dan mengalihkan laba perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu bendera kelompok usaha di negara tax haven yang megenakan pajak penghasilan yang rendah (bahkan nol), maka perencanaan pajak di sini sama dengan abuse of transfer pricing yang dibungkus motif tax avoidance (menghindari pajak dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan). Di Indonesia, bila terdapat indikasi abuse of transfer pricing maka akan dilakukan Pemeriksaan Lapangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (7) Keptusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000. Natawisastra (2002: 4) menilai bahwa dengan adanya ketentuan UU KUP yang menegaskan bahwa di satu sisi transfer pricing merupakan bentuk perencanaan pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, namun di sisi lain transfer pricing dikategorikan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. Hal ini mempertegas pendapat bahwa praktik transfer pricing dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, dalam rangka perencanaan pajak yang baik. Di sisi lain dapat pula dikategorikan sebagai praktik ilegal yang semata-mata menghindari pajak untuk merugikan negara.

Kesimpulan dan Saran
Seiring dengan berkembangnya perusahaan multinasional di dunia, transfer pricing dan tax planning menjadi praktik yang melekat dalam kegiatan bisnis masa kini. Perencanaan pajak yang berujung pada penghindaran pajak dengan modus abuse of transfer pricing pun menjadi dilemma tersendiri dalam era globalisasi ekonomi yang tengah dirayakan dunia saat ini. Praktik abuse of transfer pricing merugikan negara di mana perusahaan multinasional beroperasi karena laba yang dihasilkan perusahaan tersebut dipindahkan ke negara yang tarif pajaknya rendah (tax haven country). Praktik ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah sebagai administrator perpajakan agar penerimaan negara dapat dimaksimalkan. Pemerintah perlu membangun kerja sama dengan negara lain dalam forum-forum internasional untuk menghadapi kasus abuse of transfer pricing untuk mendapat gambaran lebih jelas bagaimana negara lain menyikapi permasalahan ini.

Referensi:

Darussalam, dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Darussalam, dan Danny Septriadi. Perusahaan Multinasional, Transfer Pricing, dan Kepastian Hukum dalam Inside Tax Edisi 01, November 2007.
Doenberg, Richard L. 1993. International Taxation 2nd Edition. St. Paul: West Publising Co.
Mangonting, Yeni. Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing, dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 6 No. 2 November 2000, http://pulit.petra.ac.id/journals/accounting
Natawisastra, Deden N. 2002. Pencegahan Praktik Transfer Pricing oleh Perusahaan Multinasional dalam Undang-undang Perpajakan. Tesis Universitas Indonesia.
OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2010.
Santoso, Iman. Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari Persperkstif Perpajakan Indonesia dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 6 No. 2 November 2004, http://puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=AKU04060204
United Nations Draft of Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries October 2011, http://www.un.org/esa/ffd/tax/2011_TP/Oct2011_TP_Chapter1.pdf.


Jumat, 09 Desember 2011

The Speech that Will Change the Whole World (Listen Carefully!)



On December 6 at Palais des Nations, Geneva, Switzerland US Secretary of State Hillary Clinton gave her inspirational speech about human rights. After heard her speech, I just want to say: Mrs Clinton, your speech hit the nail on the head! I think everybody here need to hear it. I agree with you, Mrs. Clinton, when you said laws must change first in order of fear of change to dissipate. My absolute favorite part of your speech is when you invite people to step into the shoes of others, and I quote: "How would it feel if it were a crime to love the person I love? How would it feel to be discriminated against for something about myself that I cannot change?"

Once again, Mrs. Clinton, I want to say thank you so much for your concern to this urgent and impactful message and for express it in such a public forum. 

Let's take this huge push that Mrs. Clinton just gave us with her speech and let's role with it!