Untuk menentukan apakah suatu harga transfer telah memenuhi prinsip arm’s length, maka diperlukan pembuktian secara hati-hati dan intensif. Pembuktian tersebut penting dilakukan agar terdapat kepastian secara hukum bahwa harga transfer yang diterapkan mengikuti harga wajar yang berlaku. Namun, kehati-hatian tetap menjadi rambu utama bagi administrator pajak yang bertugas melakukan pembuktian tersebut, jangan sampai wajib pajak merasa dipersalahkan atas hal yang tidak dilakukannya. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menentukan harga pasar wajar. Secara umum, ada tiga metode penentuan harga pasar wajar , yaitu:
a. Metode tradisional, yang terdiri atas:
• Comparable uncontrolled price (CUP)
• Cost plus
• Resale price
b. Metode transactional profit, yang terdiri atas:
• Profit split
• Transactional net margin method (TNMM)
c. Metode lainnya, yang terdiri atas:
• Formulary apportionment
• Global profit split
1. Metode Comparable uncontrolled price (CUP)
Metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Ketersediaan data pembanding menjadi unsur penting dalam metode ini. Apabila data pembanding tidak tersedia, maka metode CUP tidak dapat digunakan. Perbedaan dari kedua harga tersebut mengindikasikan bahwa kondisi perdagangan dan keuangan antara dua antaranggota yang mempunyai hubungan istimewa tidak sesuai dengan harga pasar wajar dan harus dilakukan koreksi atas controlled transaction tersebut sesuai dengan harga pada uncontrolled transaction.
Suatu controlled transaction dapat diperbandingkan dengan uncontrolled transaction dengan melihat beberapa pertimbangan seperti fungsi, risiko, ketentuan-ketentuan kontrak kerja, kondisi ekonomi, dan barang atau jasa yang diperbandingkan. Agar dua transaski dapat diperbandingkan, pihak-pihak yang akan diperbandingkan harus menjalankan fungsi yang sama, misalnya sama-sama melakukan usaha di bidang riset dan pengembangan, rancang produk, perakitan, pemasaran, atau transportasi. Risiko yang dihadapi kedua pihak yang akan diperbandingkan dalam menjalankan fungsi usahanya juga harus sebanding, misalnya perusahaan full manufacture yang menjalankan banyak fungsi (riset dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pengadaan barang, pemasaran) akan memiliki risiko lebih tinggi seperti barang yang tidak laku terjual atau bahan mentah yang rusak dibanding perusahaan yang bertindak sebagai toll manufacture di mana semua modal dari pelanggan dan perusahaan hanya mengerahkan tenaga kerja dan mengawasi jalannya pekerjaan mereka. Ketentuan dalam kontrak juga perlu diperhatikan, bila kontrak kerja memang mengisyaratkan adanya perbedaan harga dengan syarat dan ketentuan tertentu (misalnya membeli dalam partai besar) maka perbedaan harga dengan harga transaksi antaranggota dengan harga transaksi antarperusahaan independen tidak dapat dikatakan sebagai transfer pricing abuse karena tidak dapat diperbandingkan. Simak contoh berikut.
Contoh 1
Parentco adalah wajib pajak badan negara A yang memiliki anak perusahaan Subco (100% kepemilikan sahamnya dikuasai Parentco) yang didirikan di negara B. Negara A menerapkan tarif pajak penghasilan lebih tinggi dibanding tarif pajak penghasilan di negara B. Parentco adalah perusahaan manufaktur perakitan traktor dan menjualnya kepada Subco untuk kemudian dijual kembali di negara B. Total biaya produksi (COGS) Parentco sebesar 60.000, kemudian dijual kepada Subco seharga 60.000, dan Subco menjualnya kepada end user seharga 150.000 maka Subco melaporkan laba sebesar 90.000 dan Parentco melaporkan laba 0.
Bila diketahui bahwa Parentco juga menjual traktor kepada Friendco yang tidak memiliki hubungan istimewa seharga 100.000 atau bila diketahui ada perusahaan perakitan traktor lain, misalnya Seniorco menjual traktor kepada Friendco seharga 100.000, dan bila persyaratan dan kondisi atas penjualan traktor dari Parentco kepada Subco sama dengan persyaratan dan kondisi penjualan traktor dari Parentco kepada Friendco atau dari Seniorco kepada Friendco, maka harga penjualan dalam transaksi antara Parentco dan Friendco serta antara Seniorco dan Friendco dapat digunakan untuk menetapkan harga yang dikenakan Parentco kepada Subco. Atas dasar hal tersebut, Parentco seharusnya melaporkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco melaporkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).
2. Metode Cost Plus
Metode cost plus cocok digunakan ketika tidak ada penjualan antara dua perusahaan independen yang dapat diperbandingkan dan pihak pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak hanya berperan sebagai distributor atau menggunakan barang tak berwujud lain. Metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjualan (COGS) yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle). Karena tidak ada transaksi sebanding yang dilakukan dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan sitimewa, maka tingkat laba kotor tersebut merupakan deemed profit.
Sementara itu, OECD Guidelines menjelaskan bahwa metode cost plus digunakan untuk kondisi seperti berikut (i) barang yang diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah barang setengah jadi (semi-finished goods), (ii) perjanjian jual-beli jangka panjang, (iii) kegiatan pemberian jasa, dan (iv) perjanjian atas joint facility. Permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode cost plus menurut OECD Guidelines ini adalah bagaimana begaimana (i) menentukan persentase laba kotor yang akan ditambahkan ke dalam harga pokok penjualan dan (ii) menentukan unsur-unsur biaya yang membentuk harga pokok produksi. Simak contoh berikut.
Contoh 2
Berdasarkan contoh 1 di atas, diasumsikan bahwa (i) Parentco menjual traktor yang belum selesai dirakit kepada Subco dan Subco akan menyelesaikan perakitan traktor tersebut dengan metode tertentu yang telah dipatenkan di lembaga paten resmi di negara B, (ii) seluruh traktor Parentco hanya dijual kepada Subco, (iii) tidak ada data harga pembanding dari perusahaan sejenis, dan (iv) margin laba kotor atas penjualan traktor tersebut dari perusahaan sejenis yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sebesar 662/3%. Berdasarkan asumsi –asumsi tersebut maka penentuan harga pasar wajar dengan menggunakan metode cost plus atas penjualan yang dilakukan oleh Parentco adalah sebesar 100.000 {60.000 + (662/3% x 60.000)}, sehingga Parentco mendapatkan laba pasar wajar sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco memperoleh laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).
3. Metode Resale Price
Jika tidak terdapat data harga pembanding sehingga tidak memungkinkan menggunakan metode CUP, maka dapat digunakan metode resale price. Metode ini dapat digunakan bila perusahaan pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual tidak menambahkan nilai tambah pada produk yang dibelinya tersebut. Metode resale price ditujukan untuk mengukur nilai fungsi distribusi yang dilakukan oleh pembeli yang memiliki hubungan istimewa dengan penjual.
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Metode resale price tepat untuk diterapkan di perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Simak contoh berikut.
Contoh 3
Berdasarkan contoh pada Contoh 1 dan 2 di atas, diasumsikan bahwa (i) aktivitas Subco hanya melakukan penjualan kepada pembeli independen atas traktor yang diperoleh dari Parentco dan (ii) atas traktor yang diperoleh dari Parentco tersebut, Subco memperoleh laba kotor sebesar 331/3%. Atas asumsi tersebut, penentuan harga pasar wajar dengan metode resale price dapat dihitung sebagai berikut. Penjualan yang dilakukan Parentco adalah sebsar 100.000 {150.000 – (150.000 x 331/3%)}, sehingga Parentco akan mendapat laba sebesar 40.000 (100.000 – 60.000) dan Subco akan mendapatkan laba pasar wajar sebesar 50.000 (150.000 – 100.000).
4. Metode Profit Split
Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan stimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
2. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5. Metode Transactional net margin method (TNMM)
Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya. Simak contoh berikut.
Net Sales 500.000.000
Cost of Goods Sold 400.000.000
Gross Profit 100.000.000
Operating Expenses 50.000.000
Net Profit 50.000.000
Apabila laba bersih di atas diperbandingkan terhadap penjualan bersih, maka didapat tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) sebesar 50.000.000/500.000.000 x 100% = 10%. Apabila diketahui bahwa tingkat pengembalian atas penjualan (return on sales) dari perusahaan sejenis adalah berkisar antara 11%, 17%, 9%, 15%, dan 6% maka angka 10% tersebut termasuk interval harga pasar wajar.
REFERENSI:
Darussalam, dan Danny Septriadi. 2008. Konsep dan Aplikasi Cross Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Doenberg, Richard L. 1993. International Taxation 2nd Edition. St. Paul: West Publising Co.